PropertiNews.id, Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa pembangunan rumah bersubsidi harus memenuhi standar. Menurut Menteri Basuki, ini berkaitan dengan paket kebijakan ekonomi XIII yang di dalamnya memuat jika pembangunan rumah (khususnya subsidi) harus didukung oleh industri-industri terkait. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIII Menunggu Paraf Presiden).
Dengan kata lain, kebijakan ini bertujuan mempermudah proses pembangunan rumah subsidi, mulai dari perizinan, perolehan bahan baku bangunan, dan proses-proses lainnya yang memberatkan masyarakat.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kementerian PUPR, rumah bersubsidi diharapkan dapat dibangun sesuai dengan standarnya, lebih cepat, dan murah. Menurut Basuki Hadimuljono, pemerintah perlu memberikan standar kualitas bagi pembangunan setiap perumahan bersubsidi, sehingga pengembang tidak sembarangan dalam membangun dan merugikan masyarakat bawah
(Baca juga: Rumah Subsidi jadi Primadona di Kuartal II-2016).
Tidak hanya itu, pasokan listrik dan air juga harus menjadi perhatian yang utama pengembang. Basuki juga menegaskan agar lelang paket pengerjaan harus sesuai dengan Standar Oprasional Prosedure (SOP) yang dibuat.
Basuki juga mendorong semua unit kerja di Kementerian PUPR agar dapat mempercepat program kerja dengan baik. Bahkan jika diperlukan semua unit kerja wajib turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.