Paket Kebijakan Ekonomi XIII Menunggu Paraf Presiden

image

PropertiNews.id, Tangerang - Masih ingat dengan Paket Kebijakan Ekonomi XIII? Paket kebijakan yang memuat soal penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan rakyat ini sudah dirilih sejak Agustus lalu, namun sampai saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk segera diterbitkan landasan hukumnya yang berupa peraturan pemerintah (PP) (Baca juga: Pemerintah Tekan Waktu Pengurusan PP Perizinan Pembangunan Rumah Subsidi jadi 44 Hari).

Pihak Kemenko Perekonomian sudah menyerahkan draft PP kepada Presiden Joko Widodo, namun hingga saat ini masih belum ditandatangani. Sembari menunggu disahkan oleh presiden, Kementerian PUPR membentuk tim untuk mengawal pelaksanaan PP yang terdiri dari beberapa kementerian.

Tim bentukan Kementerian PUPR juga bertugas untuk menyusun aturan turunan dari PP yang sudah ada, serta mensosialisasikan ke pemerintah daerah (pemda) terkait implementasi aturan tersebut, seperti tata cara dan konsekuensi dari PP yang baru.

Kementerian PUPR memperkirakan PP tersebut tidak lama lagi akan segera dirilis, sehingga developer dapat menyelesaikan permasalahan perizinan terkait dengan proyek perumahan rakyat.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo