Pemerintah Tekan Waktu Pengurusan PP Perizinan Pembangunan Rumah Subsidi jadi 44 Hari

image

PropertiNews.id, Tangerang - Setelah didesak banyak pihak, salah satunya REI (Real Estate Indonesia), Presiden RI Joko Widodo pun menjawab jika PP tersebut sudah sampai di tangan Kemenko Perekonomian dan mereka berjanji akan segera menyelesaikannya pada bulan Desember mendatang.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan bersabar, karena akan ada banyak aturan yang direvisi untuk menyempurnakan PP tersebut, mulai dari penggabungan perizinan, mempercepat waktu perizinan, hingga menghapus perizinan yang dianggap tidak diperlukan lagi.

Jika selema ini untuk mendapatkan izin pembangunan rumah membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun, dengan melewati 33 izin dan tahapan, maka pemerintah berusaha meminimalisir semaksimal mungkin menjadi 11 izin dan tahapan saja. Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perizinan hanya 44 hari.

Beberapa perombakan perizinan yang dilakukan Kemenko Perekonomian diantaranya meliputi:

Perizinan yang Dihilangkan
  1. Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.
  2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, 
  3. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Perizinan yang Digabungkan 
  1. Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincian tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat
  2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha) 
  3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Perizinan yang Dipercepat
  1. Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja)
  2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja)
  3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja) 
  4. Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja)
  5. Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja)
  6. Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Diperkirakan dengan merombak aturan yang sudah ada selama ini dapat memangkas biaya pengurusan perizinan hingga 70%, sehingga pembangunan rumah subsidi dapat direalisasikan dengan cepat.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo