Pro-Kontra Tax Amnesty

image

PropertiNews.id, Tangerang - Masyarakat banyak menyalahartikan kebijakan tax amnesty yang diterapkan pemerintah. Masyarakat menganggap semua wajib pajak harus melapor harta yang dimilikinya secepatnya jika tidak mau dikenakan denda dalam jumlah besar. Hal ini membebani masyarakat menengah ke bawah, karena adanya kewajiban membayar tarif tebusan.

Pemerintah, yang diwakilkan oleh Sri Mulyani, telah mengklarifikasi keresahan dengan menerbitkan peraturan direktur jendral pajak soal wajib pajak. Aturan yang dimaksud adalah penegasan bahwa wajib pajak skala kecil tidak wajib mengikuti Tax Amnesty (Baca juga: Dampak Positif Tax Amnesty pada Sektor Properti di Indonesia).

Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri. Kebijakan pengampunan pajak dipetisikan dalam sebuah situs memperlihatkan sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan. 

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu. Menurutnya, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap yang bermasalah dalam kewajiban pajak, terutama mereka yang uangnya banyak ‘terparkir’ di luar negeri.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo