Para pengusaha di sektor properti mendapatkan angin segar karena Selasa lalu (28/6) UU Tax Amnesty sudah resmi disahkan pada sidang paripurna DPR. UU yang sempat menjadi kontroversi ini terdiri dari 23 bab dan 25 pasal yang berisikan tentang segala peraturan terkait pengampunan pajak (Tax Amnesty). UU ini hanya berlaku selama 9 bulan ke depan dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Meskipun beberapa pihak keberatan dengan pengesahan UU Tax Amnesty, tidak dapat dipungkiri dampaknya akan terasa pada berbagai sektor, salah satunya sektor properti. Imbas dari pengesahan UU ini adalah peredaran uang di masyarakat akan semakin banyak dan bisa mempengaruhi kondisi ekonomi negara saat ini.
Penghapusan pembebanan pajak juga akan berdampak pada masuknya lebih banyak investor dan perusahaan-perusahaan besar akan mulai berinvestasi ke sektor infrastruktur. Aliran modal pun juga lebih besar dan diprediksi akan berdampak pada sektor keuangan tahun ini. Sektor properti diprediksi baru akan terkena dampaknya pada tahun 2017 mendatang. Ini bisa jadi sinyal positif akan munculnya developer-developer baru di Indonesia.
Pemerintah berharap kehadiran UU ini bisa berdampak positif pada semua sektor, tak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah. Syarat pengajuan Tax Amnesty cukup mudah, sama halnya seperti melaporkan SPT. Pelapor tinggal datang ke KPP, isi formulir, melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP dan SPT PPh tahun pajak terakhir, membayar uang tebusan, dan melunasi seluruh tunggakan. Bahkan pengajuan Tax Amnesty bisa dilakukan secara online, lebih mudah dan praktis.