PropertiNews.id, Tangerang - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) untuk memudahkan sertifikasi tanah 5 juta hektar (ha) per tahun. Program ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII
(Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIII Menunggu Paraf Presiden).
Kepala Subdirektorat Konflik Lembaga Kementerian ATR/BPN Supardy Marbun mengatakan, untuk program sertifikasi 5 juta ha per tahun tidak dapat dilakukan karena anggaran menjadi kendala.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sertifikasi tanah sangat penting untuk diperlakukan. Apalagi untuk tanah rakyat. Berdasarkan catatan Kementerian ATR, baru 55 persen tanah di Indonesia yang tersertifikasi
(Baca juga: 9 Tahun Lagi, Sertifikasi Seluruh Tanah di Indonesia Selesai).
Artinya, banyak masyarakat yang memiliki tanah namun tidak besertifikat. Tahun 2016-2017 kita punya pilot project seluruh tanah di Jakarta tersertifikasi. Juga di Surabaya dan Batam itu sebagai pilot project. Kita harapkan tahun 2025, jika mungkin seluruh tanah dan lahan di Indonesia sudah tersertifikasi.