PropertiNews.id, Tangerang – Saat melakukan transaksi jual beli properti baik
berupa tanah, bangunan, rumah, ruko, maupun apartemen, maka Anda akan sering
mendengar istilah Akta Jual Beli (AJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lalu sebenarnya apa arti dari
ketiganya? Berikut ini kami berikan ringkasannya.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan
bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak
penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan
dari pemilik lama properti tersebut. AJB sendiri bisa dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Saat membuat
AJB, pastikan bahwa data-data yang ada di sertifikat tersebut lengkap. Adapun
daya yang harus ada di sertifikat AJB adalah identitas pembeli meliputi tanggal
lahir, pekerjaan dan alamat lengkap. Kemudian ada juga data lengkap pembeli
seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamat.
Selain itu,
terdapat juga informasi tentang jenis properti yang dijual berikut sertifikat
yang dimiliki untuk meminimalkan kesalahan. Jalan lupa pula untuk memeriksa
nomor sertifikat properti yang dijual dengan nomor yang ada di AJB.
Pengikatan Jual Beli (PJB)
PJB sendiri
adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada
pembeli yang dibuat dengan akta notaris, PJB bisa dibuat karena alasan tertentu
seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan dibayarkannya pajak-pajak
yang timbul karena jual beli. Adanya PJB ini sebenarnya membantu konsumen
apabila ingin menjualn propertinya dengan alasan tertentu, misalnya belum
lunasnya pembayaran properti.
PJB sendiri
terbagi menjadi dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas
menjelaskan transaksi atas obyek jual beli yang berada di luar wilayah kerja
notaris atau PPAT yang bersangkutan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB mencakup
beberapa objek yang harus ada, seperti luas bangunan beserta gambar arsitektur
dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman
nomor kavling dan luas tanah beserta perizinannya. Adapun isi yang tertera pada
PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.
PPJB sendiri
diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun
1995. Perjanjian ini merupakan salah saatu kekuatan hukum sekaligus jaminan
hukum pada saat membeli rumah. (ZH)