Wajib Tahu Agar Tak Tertipu! Ini Dia Pengertian AJB, PJB, dan PPJB

image

PropertiNews.id, Tangerang – Saat melakukan transaksi jual beli properti baik berupa tanah, bangunan, rumah, ruko, maupun apartemen, maka Anda akan sering mendengar istilah Akta Jual Beli (AJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lalu sebenarnya apa arti dari ketiganya? Berikut ini kami berikan ringkasannya.

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut. AJB sendiri bisa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Saat membuat AJB, pastikan bahwa data-data yang ada di sertifikat tersebut lengkap. Adapun daya yang harus ada di sertifikat AJB adalah identitas pembeli meliputi tanggal lahir, pekerjaan dan alamat lengkap. Kemudian ada juga data lengkap pembeli seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamat.

Selain itu, terdapat juga informasi tentang jenis properti yang dijual berikut sertifikat yang dimiliki untuk meminimalkan kesalahan. Jalan lupa pula untuk memeriksa nomor sertifikat properti yang dijual dengan nomor yang ada di AJB.

Pengikatan Jual Beli (PJB)

PJB sendiri adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris, PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli. Adanya PJB ini sebenarnya membantu konsumen apabila ingin menjualn propertinya dengan alasan tertentu, misalnya belum lunasnya pembayaran properti.

PJB sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas menjelaskan transaksi atas obyek jual beli yang berada di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB mencakup beberapa objek yang harus ada, seperti luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling dan luas tanah beserta perizinannya. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.

PPJB sendiri diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Perjanjian ini merupakan salah saatu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo