Propertinews.id, Tangerang
– Baru-baru ini, Gubernur Jawa TimurKhofifah Indar Parawansa mengesahkan Upah
Minimum Kabupaten (UMK)melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor
188/568/KPTS/013/2019.
"Dinas Tenaga kerja
bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah
merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten Kota. Siang
ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan rilis
penetapan UMK 2020," ujar Khofifah, seperti yang dilansir News.detik.com.
Keputusan penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur ini menjadi buah bibir diberbagai
kalangan. Pasalnya dengan adanya Kepgub baru ini, UMK mengalami sedikit
kenaikan sebesar 8,51%. Kendati demikian, besaran UMK di tiap kabupaten dan
kota berbeda, berkisar antara Rp 1,9 Juta hingga Rp 4,2 Juta.
Menurut Ketua SPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi mengatakan bahwa
kenaikan ini berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.“Sehingga
kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%," ungkap
Fauzi.
Dengan kenaikan UMK ini, Surabaya menjadi kota dengan gaji
UMK tertinggi dengan Rp 4.200.479,19, sedangkan Kabupaten Magetan menjadi
daerah dengan gaji UMK terendah, yakni Rp 1.913.321,73, di Provinsi Jawa Timur.
Berikut data lengkap
besaran UMK tahun 2020 di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya : Rp.
4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Dengan besaran gaji tersebut, apakah cukup untuk membeli
rumah? Jangan berkecil hati dulu, dengan cara yang benar, Anda masih bisa
membeli rumah. Terdapat berbagai cara yang bisa Anda lakukan agar impian untuk
membeli rumah dapat terwujud. Bagimana caranya? Berikut tipsnya untuk Anda.
1. Ukur Kemampuan dan
Pangkas Pengeluaran yang Tidak Perlu
Sebelum Anda memutuskan untuk mencicil rumah, ada baiknya
Anda menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan Anda setiap bulannya,
terlebih jika masih ada banyak cicilan maka Anda harus menyelaraskan kemampuan
keuangan Anda.
Jika Anda sudah menghitung pengeluaran Anda perbulannya,
maka dapat disimpulkan seberapa besar kemampuan keuangan Anda. Sebisa mungkin,
pangkas pengeluaran yang tidak perlu sampai cicilan rumah Anda lunas. Kendati
demikian, jangan membuat cicilan tersebut menjadi momok yang menakutkan untuk Anda.
2. Menabung Segiat
Mungkin untuk Bayar DP
Ketika hendak membeli rumah, bayarlah DP yang lebih besar.
Tak apa sengsara di awal, besaran cicilan yang harus dibayar tidak akan terlalu
membebani Anda setiap bulannya selama beberapa tahun hingga kredit lunas.
Dengan gaji yang tak seberapa, Anda bisa menabung terlebih dahulu segiat
mungkin agar DP bisa terbayarkan.
Seperti contoh, jika Anda ingin membeli rumah dengan harga Rp 100 juta, maka DP yang harus disiapkan sebesar
30% dari harga tersebut. Dengan begitu,
selama dua tahun Anda harus menahan semua pengeluaran yang kurang
penting.Semua itu dilakukan demi menabung untuk DP rumah, perbaiki sistem
manajemen keuangan Anda.
3. pastikan Cicilan
KPR Tidak Lebih dari 30% Gaji yang Anda Dapatkan
Jika Anda memiliki gaji tak lebih dari 2 juta Rupiah, maka
hal yang harus Anda lakukan untuk membeli rumah adalah dengan mencicil KPR
tidak lebih dari 30% gaji Anda. jadi, dengan gaji Rp 2 juta, jumlah cicilan KPR
dapat sebesar Rp600 ribu. Dengan begitu, Anda masih memiliki uang untuk
keperluan yang lainnya.
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membeli rumah jika
gaji perbulan Anda sebesar 2 juta rupiah. Jangan pernah berhenti untuk
menggapai mimpi Anda memiliki rumah. Dengan usaha serta
doa yang Anda panjatkan setiap harinya, yakinlah bahwa Anda bisa mewujudkan itu
semua. (MDA)