Trending, Ini Dia Daftar UMK Jawa Timur! Apakah Bisa Beli Rumah dengan Gaji Segitu?

image

Propertinews.id, Tangerang – Baru-baru ini, Gubernur Jawa TimurKhofifah Indar Parawansa mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.

"Dinas Tenaga kerja bersama Dewan Pengupahan dengan seluruh kabupaten kota, dengan Apindo telah merumuskan, karena regulasinya untuk UMK diusulkan oleh Kabupaten Kota. Siang ini, Ketua Dewan Pengupahannya Pak Fauzi. Beliau akan menyampaikan rilis penetapan UMK 2020," ujar Khofifah, seperti yang dilansir News.detik.com.

Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur ini menjadi buah bibir diberbagai kalangan. Pasalnya dengan adanya Kepgub baru ini, UMK mengalami sedikit kenaikan sebesar 8,51%. Kendati demikian, besaran UMK di tiap kabupaten dan kota berbeda, berkisar antara Rp 1,9 Juta hingga Rp 4,2 Juta.

Menurut Ketua SPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi mengatakan bahwa kenaikan ini berdasarkan hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.“Sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan 8,51%," ungkap Fauzi.

Dengan kenaikan UMK ini, Surabaya menjadi kota dengan gaji UMK tertinggi dengan Rp 4.200.479,19, sedangkan Kabupaten Magetan menjadi daerah dengan gaji UMK terendah, yakni Rp 1.913.321,73, di Provinsi Jawa Timur.

Berikut data lengkap besaran UMK tahun 2020 di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Dengan besaran gaji tersebut, apakah cukup untuk membeli rumah? Jangan berkecil hati dulu, dengan cara yang benar, Anda masih bisa membeli rumah. Terdapat berbagai cara yang bisa Anda lakukan agar impian untuk membeli rumah dapat terwujud. Bagimana caranya? Berikut tipsnya untuk Anda.

1. Ukur Kemampuan dan Pangkas Pengeluaran yang Tidak Perlu

Sebelum Anda memutuskan untuk mencicil rumah, ada baiknya Anda menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan Anda setiap bulannya, terlebih jika masih ada banyak cicilan maka Anda harus menyelaraskan kemampuan keuangan Anda.

Jika Anda sudah menghitung pengeluaran Anda perbulannya, maka dapat disimpulkan seberapa besar kemampuan keuangan Anda. Sebisa mungkin, pangkas pengeluaran yang tidak perlu sampai cicilan rumah Anda lunas. Kendati demikian, jangan membuat cicilan tersebut menjadi momok yang menakutkan untuk Anda.

2. Menabung Segiat Mungkin untuk Bayar DP

Ketika hendak membeli rumah, bayarlah DP yang lebih besar. Tak apa sengsara di awal, besaran cicilan yang harus dibayar tidak akan terlalu membebani Anda setiap bulannya selama beberapa tahun hingga kredit lunas. Dengan gaji yang tak seberapa, Anda bisa menabung terlebih dahulu segiat mungkin agar DP bisa terbayarkan.

Seperti contoh, jika Anda ingin membeli rumah dengan harga Rp 100 juta, maka DP yang harus disiapkan sebesar 30%  dari harga tersebut. Dengan begitu, selama dua tahun Anda harus menahan semua pengeluaran yang kurang penting.Semua itu dilakukan demi menabung untuk DP rumah, perbaiki sistem manajemen keuangan Anda.

3. pastikan Cicilan KPR Tidak Lebih dari 30% Gaji yang Anda Dapatkan

Jika Anda memiliki gaji tak lebih dari 2 juta Rupiah, maka hal yang harus Anda lakukan untuk membeli rumah adalah dengan mencicil KPR tidak lebih dari 30% gaji Anda. jadi, dengan gaji Rp 2 juta, jumlah cicilan KPR dapat sebesar Rp600 ribu. Dengan begitu, Anda masih memiliki uang untuk keperluan yang lainnya.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membeli rumah jika gaji perbulan Anda sebesar 2 juta rupiah. Jangan pernah berhenti untuk menggapai mimpi Anda memiliki rumah. Dengan usaha serta doa yang Anda panjatkan setiap harinya, yakinlah bahwa Anda bisa mewujudkan itu semua. (MDA)

 

Bagikan Artikel ini:

Artikel Terkait

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo