Telat Bayar PBB? Berikut Denda yang Harus Dibayarkan dan Cara Membayarnya

image

Propertinews.id, Tangerang – Bagi Anda yang punya rumah, tentu sudah familiar dengan iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayarkan setahun sekali dan dikhususkan untuk tanah dan bangunan.

Besaran nominal PBB yang harus dibayarkanpun beragam, tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Bagi Anda yang memiliki rumah atau properti lainnya, jangan sampai lupa untuk member PBB.

Sebab, jika sedikit saja lewat jatuh tempo membayar PBB, Anda akan dikenakan denda. Dendanya pun akan terus meningkat seiring waktu berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03?2016, besarnya denda PBB yakni 2 persen setiap bulannya. Denda akan terus bertambah setiap bulannya jika Anda lupa membayar selama berbulan-bulan lamanya.

Kendati demikian, bagi Anda yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, ada sedikit keringanan dalam membayar PBB. Hal ini karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihaknya akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.

Pada tahun 2020 ini, batas pembayaran PBB akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2020. Jangan sampai telat membayar pajak. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, telat sedikit maka Anda akan dikenakan denda PBB.

Bagi Anda yang belum mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa langsung mendatangi kelurahan setempat atau pengurus RT/RW karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan ke RT dan RW.

Sebenarnya, membayar PBB bukanlah sesuatu yang sulit. Sekarang ini, metode pembayaran PBB bisa dilakukan offline ataupun online. Untuk pembayaran offline, bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat.

Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu serahkan berkas tersebut ke kasir atau teller bank, dan Anda bisa langsung membayarnya.

Jika Anda tak mau repot ke bank, Anda bisa membayar PBB melalui gerai Indomaret dan Alfamart. Caranya sama, yakni bawa SPPT dan serahkan ke kasir.

Itulah besaran denda yang harus dibayarkan jika telat membayar PBB dan cara membayarnya. Baca terus Rumahsederhana.id untuk mendapatkan informasi dan tips-tips properti lainnya. (MDA)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo