Ingin Urus IMB? Simak Cara dan Langkahnya Berikut Ini!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap rencana untuk mendirikan bangunan, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau harus mengajukan IMB. IMB akan diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Izin ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota. 

IMB dapat meningkatkan nilai jual rumah dan mempermudah dalam proses transaksi jual beli maupun sewa-menyewa rumah. Tak hanya itu, IMB juga menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank. 

Dasar hukum IMB adalah Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan. 

Sama seperti pembuatan dokumen lainnya, pembuatan IMB pun memerlukan cara dan sejumlah berkas. Untuk Anda yang bingung bagaimana syarat dan langkahnya, berikut kami sajikan informasinya untuk Anda. 

Syarat Mengurus IMB

Setiap daerah biasanya akan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berikut berkas yang perlu dipersiapkan. 

-     Fotokopi KTP

-     Fotokopi NPWP

-     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah 

-     Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

-     Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set

-    Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak 5 set

Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :

-    Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan

-   Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set

-   Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB

-   Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan

-   Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

-   Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Langkah Mengurus IMB

Mengurus IMB bisa dilakukan secara konvensional dan online. Terdapat beberapa perbedaan dari langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusannya. 

Cara Konvesional 

-    Siapkan dokumen persyaratan 

-   Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat

-   Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah

-   Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7-14 hari kerja

-   Membayar retribusi IMB

-   Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintahan daerah 

-   Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online

-    Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB 

-   Untuk wilayah Jakarta, bisa akses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id

-    Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

-    Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan 

-    Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta

-    Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI

-    Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web

-    Tunggu pemberitahuan melalui email

Itu dia tadi syarat dan langkah dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka harus dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. 

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini resmi berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasar 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo