Propertinews.id - Tangerang, Berbagai jenis cara digunakan oleh para pelaku
kejahatan untuk melaksanakan niatnya. Kejahatan yang dilakukan dapat merugikan
Anda, oleh karena itu Anda harus senantiasa berhati-hati terhadap berbagai
modus kejahatan. Penipuan adalah salah satu tindak kejahatan yang sangat
merugikan, apalagi jika penipuan tersebut adalah penipuan pada properti dan
tanah. Banyak modus penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan menggunakan girik palsu.
Girik adalah sertifikat atau surat keterangan
yang menyatakan kepemilikan tanah. Namun berbeda dengan sertifikat tanah yang
telah jelas status hukumnya. Girik diterbitkan untuk memberikan status kepemilikan
pada tanah yang belum bersertifikat, hingga terbitnya sertifikat yang berkekuatan
hukum maka status surat keterangan girik batal. Tanah yang hanya memiliki
sertifikat girik disebut sebagai tanah girik dan biasanya memiliki harga di
bawah pasaran.
Baca Juga: Mau Beli Rumah Pertama? Ikuti Tips Berikut Ini
Girik diterbitkan oleh Kantor Pajak Bumi dan
Bangunan atau Kantor Kelurahan. Namun karena administrasi yang tidak tertib,
kadang-kadang penerbitan girik tidak disertai riwayatnya. Seperti dilansir
kompas.com Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto menyatakan bahwa banyak kantor yang
tidak tertib dengan menerbitkan girik tanpa riwayat.
Hal ini lah yang menjadi celah bagi
oknum-oknum kejahatan. Memanfaatkan celah tersebut, banyak oknum yang
menerbitkan surat girik palsu, padahal tanah yang diberikan surat girik telah
memiliki sertifikat. Namun, jika hal tersebut terjadi pada Anda maka Anda
berhak menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan hak
verstek yang putusannya dapat jatuh tanpa kehadiran tergugat.
Untuk menghindari hal-hal tersebut sebaiknya
Anda mengetahui beberapa tips untuk menghindari penipuan tanah girik. Sebelum
melakukan pembelian sebaiknya Anda menanyakan bukti pembayaran PBB dan meminta
surat keterangan riwayat dari kelurahan setempat. Untuk lebih memastikan
keamanan jual beli Anda dapat juga meminta surat keterangan sengketa dan jual
beli dari kelurahan. (ADR)