Prropertinews.id , Tangerang – Sebagai warga negara
yang baik, kita wajib untuk membayar pajak, terumasuk Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun pada prakteknya, terkadang kita lupa menunaikan kewajiban sebagai warga Negara karena berbagai alasan.
Namun jangan khawatir, di era modern seperti ini, membayar
PBB tidak perlu repot lagi datang ke bank ataupun kantor pos, sebab sekarang
bayar pajak bisa dilakukan secara online. Cara ini dinilai lebih cepat dan juga
efektif.
Terdapat beberapa
cara untuk membayar PBB secara online, berikut aplikasi yang bisa Anda
gunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1.
GoPay
Aplikasi pertama yang bisa Anda gunakan untuk membayar PBB
adalah GoPay. Aplikasi yang dikembangkan oleh anak bangsa ini sangat mudah
untuk digunakan, yakni hanya membuka aplikasinya, lalu pilih menu pembayaran
pajak PBB.
Langkah selanutnya, Anda bisa memilih pembayaran sesuai
dengan kota atau kabupaten tempat Anda tinggal, kemudian masukan nomor objek
pajak dan bayar dengan saldo GoPay Anda.
2.
LinkAja
Sama seperti GoPay, LinkAja merupakan layanan dompet digital
yang cukup terkenal du Indonesia. Anda bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk
membayar PBB. Tak jauh berbeda dengan GoPay, menggunakan LinkAja juga cukup
mudah.
Pertama, buka aplikasinya kemudian klik menu lainnya pada halaman beranda, lalu klik menu pajak dan langsung menuju menu PBB serta
masukan nomor objek pajak. Cukup mudah kan?
3.
Traveloka
Selain digunakan untuk memesan tiket atau penginapan,
Traveloka ternyata juga bisa digunakan untuk membayar PBB. Caranya mudah, Anda
hanya cukup mengklik simbol titik tiga yang ada di menu Tagihan & Isi Ulang
Setelah itu, klik pajak PBB serta pilih domisili beserta
nomor objek pajak. Kemudian jangan sampai lupa untuk mengisi tahun pembayaran
dan langsung klik bayar.
Itulah tiga aplikasi berbasis online yang bisa Anda
gunakan untuk membayar pajak. Aplikasi ini sangat berguna, terlebih di situasi
pandemi seperti sekarang ini, dimana interkasi sosial secara langsung sedang
dalam pembatasan. (MDA)