PropertiNews.id, Tangerang – Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah terutama
sertifikat tanah warisan yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Untuk itu, si pemilik tanah harus paham betul bagaimana
cara mengecek sertifikat BPN online.
Sebab seringkali permasalahan yang ada bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang beragam. Di Indonesia, terdapat beberapa kasus seputar sertifikat tanah. Yang paling sering terjadi, ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.
Sertifikat bodong terjadi apabila penjual berusaha untuk memanipulasi sertifikat yang akan dibelinya. Sedangkan kasus duplikasi sertifikat kerap terjadi ketika proses pengecekan berlangsung, ternyata lahan yang tercantum dalam sertifikat tidak ada.
Untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara yakni menggunakan jasa notaris yang segalanya akan diurus atau melakukan pengecekan secara mandiri.
Cek Sertifikat BPN Online
Dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi, Badan Pertanahan Nasional kini menyediakan layanan akses Informasi pertanahan secara online. Layanan cek sertifikat BPN online ini dihadirkan dalam berbagai sarana, mulai dari:
KiosK
KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
KiosK juga menyajikan informasi hasil layanan pertanahan yang meliputi jumlah penerbitan sertifikat, jumlah nilai jual beli, jumlah nilai Hak Tanggungan dan jumlah nilai BPHTB/PPH, serta menjadi media bagi masyarakat atau pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan.
Website
Media informasi online lainnya adalah situs resmi BPN RI, www.bpn.go.id. Melalui website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaiannya dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.
1. Informasi syarat, waktu, proses dan biaya layanan
Informasi ini menjelaskan tentang berbagai jenis layanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, yang meliputi layanan pendaftaran tanah pertama kali (sertifikasi tanah hak milik adat/tanah negara), pemeliharaan data pendaftaran tanah (perubahan subyek/pemegang hak maupun obyek hak atas tanah), pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah serta layanan pengaturan dan penataan pertanahan.
Pada fitur ini dapat diperoleh informasi mengenai persyaratan, jangka waktu serta alur proses dari setiap layanan serta dapat menghitung biaya layanan melalui simulasi biaya. Selengkapnya silahkan klik disini.
2. Informasi berkas permohonan
Layanan ini merupakan salah satu wujud komitmen BPN RI menyelenggarakan layanan publik yang transparan dan akuntabel serta menyediakan sistem layanan publik yang dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan cepat.
Melalui fasilitas ini masyarakat dapat memperoleh informasi status penyelesaian berkasnya. Untuk melakukan pencarian atau cek sertifikat tanah online, pemilik berkas harus mengisi form yang tersedia dengan benar dan memiliki nomor PIN yang diberikan oleh Kantor Pertanahan untuk setiap berkas permohonan.
Aplikasi BPN Go Mobile
Selain informasi melalui SMS Pertanahan "2409", terdapat juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android.
Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.
Melalui aplikasi BPN Go Mobile ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan.
Sentuh Tanahku
Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah.
Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun jika ingin menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, Anda perlu mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional dengan cara mengisi Formulir Verifikasi Pengguna Aplikasi Sentuh Tanahku, serta melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat.
Selanjutnya, pengguna yang terverifikasi dapat memperoleh fitur tambahan, contohnya daftar sertifikat yang dimiliki dan daftar berkas yang sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional.(ES)