PropertiNews.id, Tangerang – Membeli rumah
bekas sebaiknya tidak bisa sembarangan. Tentunya ada langkah aman yang
perlu diketahui mengingat kondisi fisik rumah bekas yang cenderung
menurun. Apalagi harganya pun belum tentu lebih murah dibanding rumah
baru, terutama di kawasan sunrise property.
Beberapa alasan
tertentu yang sering dikemukakan orang atas pertimbangan beli rumah
bekas memang masuk akal. Meski di satu sisi, beli rumah bekas artinya
siap untuk berusaha merenovasi rumah.
Di samping itu, kebanyakan
pemukiman dengan lingkungan tetangga yang terbentuk hanya bisa ditemukan
pada rumah bekas. Rumah baru umumnya berlokasi di area baru yang
lokasinya rata-rata berada di kota penyangga. Berikut ini adalah hal-hal
apa saja yang perlu diperhatikan sebelum
membeli rumah bekas:
• Kondisi FisikHal
penting dalam membeli rumah bekas adalah memerhatikan kondisi fisik.
Perhatikan tampilan luarnya, namun tampilan luar saja tak cukup.
Periksa
kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu,
langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara. Tanyakan juga usia
bangunan tersebut. Biasanya, usia fisik bangunan berkisar 30 – 40 tahun.
Di atas itu, bangunan sudah memerlukan renovasi besar-besaran.
Ajak
serta teman atau keluarga yang mengerti seputar bangunan rumah, untuk
memberi opini kedua. Atau bila ingin prosesnya lebih mudah, bisa
mempertimbangkan untuk menggunakan jasa agen properti profesional.
• Sumber AirAir
bersih merupakan kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga kondisi air
bersih di rumah penting diperhatikan. Cek sumber air. Lokasi sumur pompa
idealnya berjarak 10 meter dari septic tank. Jika kurang dari 10 meter,
ada kemungkinan air minum kurang layak konsumsi. Bila sumber air
berasal dari PAM, pastikan pemilik rumah tidak bermasalah dengan tagihan
air.
• Listrik
Periksa apakah daya listrik di rumah
tersebut cukup untuk memenuhi segala peralatan elektronik. Jika dirasa
tidak cukup, lakukan upgrade alias tambah daya. Selain itu Anda pun
harus memastikan instalasi kabel listrik dalam kondisi baik, untuk
menghindari terjadinya korslet listrik yang dapat menyebabkan kebakaran.
• Surat-suratPeriksa
Surat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sertifikat
rumah beserta tanah tersebut. Pastikan juga apakah pemilik yang tertera
di surat-surat tersebut adalah pemilik asli rumah tersebut. Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga harus ditanyakan dan minta bukti
pembayarannya.
Selain itu, pastikan pula rumah tersebut tidak
sedang dalam sengketa. Jika ternyata rumah tersebut masih dalam
sengketa, sebaiknya Anda batalkan rencana membeli rumah tersebut
daripada harus repot di kemudian hari.
• Lingkungan RumahTak
hanya kondisi fisik, untuk keamanan dan kenyamanan keluarga, lingkungan
rumah juga harus jadi perhatian. Cek apakah daerah itu memiliki kondisi
jalan yang baik atau penerangan yang cukup. Survei juga, apakah di
kawasan tersebut sering terjadi kemalingan atau rawan banjir.
• Anggaran RumahHal
selanjutnya yang harus dipikirkan adalah "apakah akan membayar secara
tunai atau kredit". Ada baiknya siapkan tambahan anggaran 10% untuk
biaya renovasi rumah. Selain itu, pastikan juga harga rumah yang diincar
tidak terlampau mahal dibanding tetangganya. Apalagi jika
kondisi bangunan hanya 70%. (SU)