Punya Rencana Beli Hunian di Luar Negeri? Simak Dulu 5 Tips Ini!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Memiliki properti atau hunian di luar negeri saat ini banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia. Kini, bahkan sudah banyak orang yang memiliki rencana untuk membeli sebuah hunian di luar negeri, baik digunakan sebagai tempat tinggal maupun hanya untuk investasi.

Infrastruktur yang memadai, keamanan yang stabil, hingga return yang menggiurkan adalah beberapa alasan kenapa rumah maupun apartemen di negara tetangga menjadi instrumen investasi yang menguntungkan.

Ternyata membeli hunian di negara orang tidaklah sesulit yang dibayangkan. Anda bahkan tidak perlu mengantongi izin apapun atau jadi warga negara sana. Namun, Anda harus mengurus ITIN alias Individual Taxpayer Identification Number yang dikeluarkan oleh Dinas Pajak Amerika Serikat (RIS).

Anda berencana membeli hunian di luar negeri? Sebelum itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa tipsnya agar tak salah. Berikut rangkumannya.

Lokasi

Jika Anda ingin beli hunian di luar negeri, pastikan terlebih dahulu Anda memilih lokasi yang tepat. Apalagi jika hunian yang Anda beli rencananya akan disewakan. Adapun lima kota yang sangat menjanjikan antara lain New York, London, Paris, Tokyo, dan Hongkong. Negara-negara tersebut merupakan pusat monopoli dunia serta banyak dikunjungi dari segi wisata.

Pahami Regulasi Pembelian Properti di Luar Negeri

Masing-masing negara memiliki regulasi yang berbeda-beda. Misalnya di Australia dan Singapura yang hanya mensyaratkan kepemilikan paspor sebagai identitas. Lalu jika memilih membeli hunian di Malaysia terlebih di Kuala Lumpur, Anda hanya bisa memilih hunian dengan harga di atas 2 juta ringgit atau setara dengan Rp7 miliar. Sebelum membeli, pastikan Anda sudah memahami setiap regulasi yang ada.

Lakukan Riset

Pastikan Anda sudah melihat secara langsung properti yang akan dibeli dan memperhatikan lingkungan sekitar. Jika kelak akan menyewakannya, lakukan pula riset pasar untuk mengetahui pangsa penyewa yang cocok dengan kriteria Anda dalam meraup keuntungan.

Cara Membayar

Pastikan Anda hanya melakukan pembayaran properti tersebut lewat agen properti atau perwakilan resmi developer yang bisa dipercaya. Mintalah surat bukti penunjukan agen dan bukti kepemilikan developer atas tanah atau properti yang dijual.

Terjemahkan Dokumen Legalitas

Sebelum menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan proses transaksi, pastikan isi dari dokumen tersebut diterjemahkan dalam bahasa yang paling Anda mengerti. Anda harus tahu persis setiap butir perjanjian yang disetujui oleh Anda dan sang penjual. Jangan sampai ada kesalahpahaman sedikitpun karena itu dapat berdampak fatal. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo