PropertiNews.id, Tangerang – Memiliki properti atau hunian di luar negeri saat
ini banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia. Kini, bahkan sudah banyak orang
yang memiliki rencana untuk membeli sebuah hunian di luar negeri, baik
digunakan sebagai tempat tinggal maupun hanya untuk investasi.
Infrastruktur
yang memadai, keamanan yang stabil, hingga return
yang menggiurkan adalah beberapa alasan kenapa rumah maupun apartemen di
negara tetangga menjadi instrumen investasi yang menguntungkan.
Ternyata membeli
hunian di negara orang tidaklah sesulit yang dibayangkan. Anda bahkan tidak
perlu mengantongi izin apapun atau jadi warga negara sana. Namun, Anda harus
mengurus ITIN alias Individual Taxpayer
Identification Number yang dikeluarkan oleh Dinas Pajak Amerika Serikat
(RIS).
Anda berencana
membeli hunian di luar negeri? Sebelum itu, Anda harus mengetahui terlebih
dahulu beberapa tipsnya agar tak salah. Berikut rangkumannya.
Lokasi
Jika Anda ingin
beli hunian di luar negeri, pastikan terlebih dahulu Anda memilih lokasi yang
tepat. Apalagi jika hunian yang Anda beli rencananya akan disewakan. Adapun
lima kota yang sangat menjanjikan antara lain New York, London, Paris, Tokyo,
dan Hongkong. Negara-negara tersebut merupakan pusat monopoli dunia serta
banyak dikunjungi dari segi wisata.
Pahami Regulasi Pembelian Properti di Luar
Negeri
Masing-masing
negara memiliki regulasi yang berbeda-beda. Misalnya di Australia dan Singapura
yang hanya mensyaratkan kepemilikan paspor sebagai identitas. Lalu jika memilih
membeli hunian di Malaysia terlebih di Kuala Lumpur, Anda hanya bisa memilih
hunian dengan harga di atas 2 juta ringgit atau setara dengan Rp7 miliar.
Sebelum membeli, pastikan Anda sudah memahami setiap regulasi yang ada.
Lakukan Riset
Pastikan Anda
sudah melihat secara langsung properti yang akan dibeli dan memperhatikan
lingkungan sekitar. Jika kelak akan menyewakannya, lakukan pula riset pasar
untuk mengetahui pangsa penyewa yang cocok dengan kriteria Anda dalam meraup
keuntungan.
Cara Membayar
Pastikan Anda
hanya melakukan pembayaran properti tersebut lewat agen properti atau
perwakilan resmi developer yang bisa dipercaya. Mintalah surat bukti penunjukan
agen dan bukti kepemilikan developer atas tanah atau properti yang dijual.
Terjemahkan Dokumen Legalitas
Sebelum
menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan proses transaksi, pastikan
isi dari dokumen tersebut diterjemahkan dalam bahasa yang paling Anda mengerti.
Anda harus tahu persis setiap butir perjanjian yang disetujui oleh Anda dan
sang penjual. Jangan sampai ada kesalahpahaman sedikitpun karena itu dapat
berdampak fatal. (ZH)