Ini yang Perlu Diketahui Tentang Joint Income

image

PropertiNews.id, Tangerang – Masih banyak orang dari calon pembeli rumah yang belum menikah, bertanya tentang manakah kira-kira yang lebih berpeluang disetujui antara KPR yang diajukan suami atau diajukan istri jika keduanya bekerja dengan pendapatan relatif sama? Lalu bagaimana jika misalnya kedua pasangan itu nanti menikah, apakah bisa mengajukan sistem pembayaran kredit dengan penghasilan bersama atau disebut joint income?

Pada prinsipnya, pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atas nama suami ataupun istri sama saja, jika jenis pekerjaan keduanya merupakan karyawan dan penghasilan relatif sama. Tapi, besarnya nilai KPR dipengaruhi oleh pengeluaran per bulan dan apakah ada fasilitas di bank lain atau tidak beserta track record di bank lainnya.

Jika seseorang sudah menikah, dan ingin mengajukan joint income, pemohon bisa mendapatkan syarat yang berbeda dari setiap bank yang menyediakan joint income.

Dalam memilih jangka waktu KPR, Anda dapat mengajukan jangka waktu terpanjang agar angsuran per bulan makin terjangkau. Tidak perlu khawatir akan bunga yang harus dibayar, sebab investasi dari properti nilainya selalu bertambah setiap tahun. Nilai investasi yang Anda dapatkan cenderung lebih besar daripada bunga KPR yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Anda juga perlu menyiapkan uang muka rumah yang besarnya disarankan minimal 30 persen dari harga rumah dan KPR yang diambil jangan melebihi 70 persen dari harga rumah. Untuk itu, besarnya KPR yang diambil tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan Anda dan pasangan dalam sebulan. Hal itu untuk mencegah agar keuangan Anda tidak mengalami kesulitan dan untuk memperbesar disetujuinya permohonan KPR Anda.

Dengan joint income dalam pengajuan KPR, bank akan lebih mudah menerima pengajuan Anda dibandingkan yang lainnya. Karena menggabungkan penghasilan dua orang lebih menjadi pertimbangan bagi pihak bank. Selain itu, untuk nama yang tercantum di surat rumah adalah yang mempunyai penghasilan lebih besar. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo