Ini Dia Hak dan Kewajiban Sewa Rumah yang Wajib Diketahui

image

PropertiNews.id, Tangerang – Bisnis sewa rumah saat ini memang sedang naik daun. Bisnis properti yang satu ini bisa menjadi peluang investasi yang cukup besar. Karena bisnis ini akan selalu berjalan dengan semakin banyaknya kebutuhan hunian dari masyarakat.

Namun, sewa rumah tidak sembarang menyewa begitu saja, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus Anda ketahui. Hak dan kewajiban ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari yang kemungkinan akan merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Berikut ini kami berikan artikel apa saja hak dan kewajiban yang wajib untuk diketahui.

Hak Penyewa Rumah

Hak dasar sebagai penyewa rumah ada dua. Pertama, Anda berhak menerima unit sewa yang telah disepakati. Jadi, pastikan Anda berhak memakai properti tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Selama pemakaian rumah sewa, pemilih properti tidak diperkenankan untuk mengusir. Pemilik properti juga tidak dapat menjual unit sewaan selama Anda masih tinggal di dalamnya.

Hak kedua yang dimiliki penyewa adalah mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti. Ketentuan yang menjadi kewajiban dari pemilik unit sewa ini bahkan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1550 poin ketiga. Poin tersebut berbunyi “Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya sewa”. Kenyamanan yang bisa diperoleh sebagai penyewa adalah kondisi properti yang baik.

Kewajiban Penyewa Rumah

Kewajiban penyewa rumah yang pertama dan terpenting adalah membayar uang sewa dengan tepat waktu sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Tanpa membayar uang sewa, jangan harap Anda bisa mendapatkan hak dan menikmati fasilitas dari rumah sewa tersebut.

Selain membayar uang sewa tepat waktu, menggunakan properti sesuai peruntukannya juga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi penyewa. Sebagai contoh Anda menyewa sebuah rumah kontrakan untuk tempat tinggal pribadi, maka jangan sekali-kali memanfaatkannya untuk membuka toko. Tidak masalah jika pemilik properti tidak mempermasalahkannya. Namun Anda perlu tahu kalau tindakan semacam ini sudah termasuk melanggar perjanjian sewa rumah yang sudah disepakati di awal.

Baca Juga : Psikologi Warna Cat Rumah, Apa Karakter Anda?

Menjaga keadaan properti agar tetap baik juga menjadi tanggung jawab penyewa. Ingatlah bahwa setiap kerusakan yang terjadi saat tinggal di properti sewa tersebut, menjadi tanggungan pribadi. Ini karena penyewa berkewajiban mengembalikan properti seperti sedia kala pada pemilik saat masa sewa berakhir.

Dari sekian banyak jenis unit properti, rumah sewa bisa menjadi pilihan praktis untuk Anda yang sedang membutuhkan hunian. Namun sebelum betul-betul pindah ke rumah sewa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajibannya. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo