PropertiNews.id, Tangerang – Bisnis
sewa rumah saat ini memang sedang naik daun. Bisnis properti yang satu
ini bisa menjadi peluang investasi yang cukup besar. Karena bisnis ini
akan selalu berjalan dengan semakin banyaknya kebutuhan hunian dari masyarakat.
Namun, sewa rumah tidak sembarang menyewa
begitu saja, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus Anda ketahui. Hak dan
kewajiban ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari yang
kemungkinan akan merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Berikut ini kami
berikan artikel apa saja hak dan kewajiban yang wajib untuk diketahui.
Hak Penyewa Rumah
Hak dasar sebagai penyewa rumah ada dua.
Pertama, Anda berhak menerima unit sewa yang telah disepakati. Jadi, pastikan Anda
berhak memakai properti tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati
sebelumnya. Selama pemakaian rumah sewa, pemilih properti tidak diperkenankan
untuk mengusir. Pemilik properti juga tidak dapat menjual unit sewaan selama Anda
masih tinggal di dalamnya.
Hak kedua yang dimiliki penyewa adalah
mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti.
Ketentuan yang menjadi kewajiban dari pemilik unit sewa ini bahkan tercantum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1550 poin ketiga. Poin tersebut
berbunyi “Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan
dengan tenteram selama berlangsungnya sewa”. Kenyamanan yang bisa diperoleh
sebagai penyewa adalah kondisi properti yang baik.
Kewajiban Penyewa Rumah
Kewajiban penyewa rumah yang pertama dan
terpenting adalah membayar uang sewa dengan tepat waktu sesuai perjanjian yang
sudah disepakati. Tanpa membayar uang sewa, jangan harap Anda bisa mendapatkan
hak dan menikmati fasilitas dari rumah sewa tersebut.
Selain membayar uang sewa tepat waktu,
menggunakan properti sesuai peruntukannya juga menjadi kewajiban yang harus
dipatuhi penyewa. Sebagai contoh Anda menyewa sebuah rumah kontrakan untuk
tempat tinggal pribadi, maka jangan sekali-kali memanfaatkannya untuk membuka
toko. Tidak masalah jika pemilik properti tidak mempermasalahkannya. Namun Anda
perlu tahu kalau tindakan semacam ini sudah termasuk melanggar perjanjian sewa
rumah yang sudah disepakati di awal.
Baca Juga : Psikologi Warna Cat Rumah, Apa Karakter Anda?
Menjaga keadaan properti agar tetap baik
juga menjadi tanggung jawab penyewa. Ingatlah bahwa setiap kerusakan yang
terjadi saat tinggal di properti sewa tersebut, menjadi tanggungan pribadi. Ini
karena penyewa berkewajiban mengembalikan properti seperti sedia kala pada
pemilik saat masa sewa berakhir.
Dari sekian banyak jenis unit properti, rumah
sewa bisa menjadi pilihan praktis untuk Anda yang sedang membutuhkan
hunian. Namun sebelum betul-betul pindah ke rumah sewa, Anda harus mengetahui
terlebih dahulu hak dan kewajibannya. (ZH)