PropertiNews.id, Tangerang – Membeli rumah
melalui lelang kerap memberikan keuntungan bagi pembeli. Sebab, harga yang
didapat dari hasil beli lelang biasanya lebih murah atau harga di bawah pasar. Harga
murah yang ditawarkan membuat rumah lelang menjadi salah satu alternatif
incaran bagi orang yang berencaa memiliki hunian pribadi.
Rumah lelang biasanya
merupakan rumah sitaan bank yang terjadi karena adanya kredit macet. Bisa
dikatakan karena ketidakmampuan kreditur dalam membayar kewajibannya seperti
melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang harus dibayarkan
setiap bulan.
Untuk mendapatkan rumah lelang merupakan
hal yang susah-susah gampang. Anda harus rajin mendatangi tempat-tempat lelang
properti atau bisa juga mendatangi bank. Berikut ini adalah strategi pintar
dalam membeli rumah lelang.
Rumah dengan Tulisan dari Bank
Carilah rumah bertuliskan atau bercat
dalam pengawasan bank. Rumah seperti ini sudah pasti merupakan rumah yang akan
dilelang. Pada tulisan atau cat, biasanya anda bisa melihat bank mana yang
menyita rumah tersebut.
Baca Juga : Tips Hemat Membangun Rumah
Impian dengan Dana Terbatas
Datangi Kantor Cabang Bank
Setelah mendapat informasi bank mana yang
menyita, datangi kantor cabang tempat pembeli melakukan pinjaman kredit rumah.
Jika sudah di kantor cabang, anda cukup menemui customer service untuk bisa
mendapatkan informasi bagaimana cara membeli lelangan tersebut.
Pastikan Surat-Surat
Biarpun bank sudah memastikan dokumen
kelengkapan rumah yang dilelang, anda tetap harus mengecek ulang. Dokumen yang
wajib dicek antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah
dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.
Pelajari Perjanjian Kredit
Sebaiknya, anda mempelajari dan memahami
mengenai Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
beserta kelengkapan dokumen lainnya mengenai perjanjian bank dengan pemilik
rumah.
PK berfungsi menggambarkan secara lengkap
mengenai tata cara lelang rumah. Jika sudah tertulis kesepakatan antara bank
dengan pemilik rumah sebelumnya, maka nantinya rumah tidak akan bermasalah.
Siap Siaga dengan Notaris
Menghubungi seorang notaris paling lambat
2 minggu sebelum proses lelang berlangsung adalah cara yang tepat. Dengan
didampingi notaris, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan legalitas KPR
akan lebih terasa aman.
Baca Juga : Ingin Renovasi Rumah agar
Hemat Budget ? Simak Tips Ini
Setelah anda melakukan hal-hal diatas,
maka anda tidak perlu khawatir saat ingin membeli rumah melalui lelang.
Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga miring, tanpa takut terkena masalah di
kemudian hari. (ZH)