PropertiNews.id, Tangerang - Sudah tahu bagaimana cara menghitung listrik yang dibutuhkan rumah Anda? Setiap rumah yang dialiri listrik tentu ada meter listrik dan MCB alias Miniature Circuit Breaker. Fungsinya untuk mengukur seberapa arus listrik yang digunakan agar dapat menghitung tagihan listrik, dan untuk membatasi arus listrik yang digunakan, serta sebagai pengaman dalam instalasi listrik.
Berikut ini adalah rumus daya listrik
Daya listrik = tegangan x arus
atau
Watt = volt x ampere
Tegangan listrik yang dihasilkan oleh PLN Indonesia adalah 220V.
Jika di MCB tertulis 10A, maka batas daya listrik yang diizinkan adalah sebagai beriku:
Watt = 220V X10A
Watt = 2200 Watt atau 2200VA
Sementara cara menghitung daya listrik yang diperlukan oleh rumah kita adalah sebagai berikut:
Sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu daya listrik yang dikonsumsi peralatan elektronik Anda di rumah. Misalnya saja peralatan listrik yang diperlukan adalah sebagai berikut :
2 unit AC (Air Conditioner) 1 PK = @820Watt x 2 Unit = 1.640 Watt
2 unit TV LED 32” = @55Watt x 2 Unit = 110 Watt
1 unit Kulkas = @128Watt = 128 Watt
1 unit Mesin Cuci = @300Watt = 300 Watt
1 unit Rice Cooker = @400Watt = 400 Watt
1 unit Kipas Angin = @60Watt = 60 Watt
12 biji Lampu Penerang = @18Watt x 12 biji = 216 Watt
Total = 2.854 Watt
Jumlah tersebutlah yang merupakan daya listrik yang diperlukan untuk rumah Anda. Jika dikonversikan dalam arus listrik maka jadinya:
Arus = Watt / Volt
Arus = 2854 Watt / 220 Volt
Arus = 12,97 Ampere
Umumnya PLN hanya menyediakan beberapa pilihan standar Daya Listrik yaitu 220VA (1A), 450VA (2A), 900VA (4A), 1300VA (6A), 2200VA (10A), 3500VA (16A), 4400VA (20A), 5500VA (25A) dan seterusnya. Jadi Pengajuan permintaan Daya Listrik yang dianjurkan ke PLN adalah 3500VA atau 16A. (PT)