Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Sitaan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Ada berbagai cara untuk mendapatkan hunian impian. Mulai dari membeli properti secara langsung melalui pengembang, adapula yang memilih membeli rumah sitaan bank. Umumnya properti ini akan dijual lewat mekanisme pelelangan.

Beberapa bank khususnya yang menjadi naungan BUMN, sering mengadakan rumah lelang. Beli rumah sitaan bank biasanya memiliki harga lebih murah dibandingkan biasanya.

Perencana Keuangan, Eko Endarto mengatakan dalam membeli rumah lelang hasil sitaan, calon pembeli harus jeli dan teliti. Misalnya harus melihat secara langsung kondisi fisik dari bangunan serta luas tanahnya. Menurut Eko hal ini perlu dilakukan agar pembeli tidak terjebak ketika sudah membeli rumah tersebut.

“Karena kan kalau di foto saja beda dengan aslinya., harus dilihat kekurangan dan kelebihannya secara langsung. Harus aktif cari tahu. Jangan sampai kemahalan atau kemurahan. Harus dilihat juga sejarahnya. Kalau murah sekali harus curiga apakah pernah terjadi kejahatan atau pembunuhan misalnya” kata Eko.

Baca Juga : Sebelum Investasi Properti, Cermati Hal Berikut Ini

Harga rumah lelang bank pastinya lebih rendah dibandingkan rumah baru atau bekas yang ada di pasaran. Perbedaan harganya bisa mencapai 10%. Misalnya sebuah rumah di Kramat Jati, Jakarta Timur dengan luas tanah 199 m2, luas bangunan 232 m2, hanya dijual seharga Rp 1,9 miliar. Padahal harga aslinya mencapai Rp 2,3 miliar.

Dalam membeli rumah sitaan bank, pembeli juga harus mengetahui sebelumnya renovasi seperti apa yang harus dilakukan pada rumah tersebut, jika memang rumah itu ingin digunakan sendiri. Karena tidak jarang rumah yang dijual melalui lelang biasanya berada dalam kondisi kurang terawat.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah surat-surat nya yang harus adalah kondisi baik dan tanpa masalah. Misalnya jangan sampai bermasalah seperti double sertifikat.

Perhatikan juga pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) apakah lancar atau tidak. Karena jika PBB tidak dibayar dalam jangka waktu yang cukup lama, akan menimbulkan masalah baru untuk calon pembeli baru. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo