Propertinews.id, Tangerang
– Memiliki rumah adalah dambaan banyak orang. Berbagai cara dilakukan agar
impian untuk memiliki rumah dapat diwujudkan. Bahkan, tak sedikit orang
mengambil jalan mudah untuk membeli rumah dengan cara dicicil dan mengajukan
KPR.
Sebagai
salah satu aset penting, tentu memiliki surat kepemilikan rumah yang tidak
boleh hilang. Alasannya, karena surat tersebut adalah bukti jika rumah yang
kita tinggali merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, surat tanah harus
dijaga dengan baik agar tidak hilang entah kemana.
Kendati
demikian, bagaimana jika sewaktu-waktu surat tersebut hilang? Bagaimana cara
mengurusnya kembali? Anda tak perlu risau, surat tanah yang hilang bisa
dibuatkan surat tanah yang baru sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Namun,
surat tanah yang bisa diurus kembali harus terdaftar terlebih dahulu di Badan
Pertahanan Nasional untuk mempermudah proses penggantian. Jika Anda belum
terdaftar, maka proses pembuatan ulang akan sulit dan memakan waktu yang lebih
lama.
Lebih
parahnya lagi, bila sebidang tanah yang Anda miliki belum terdaftar di BPN,
ketika ada orang lain yang berusaha mengklaim tanah yang Anda miliki, Anda
tidak dapat berbuat banyak karena tidak mempunyai bukti yang kuat yang diakui secara
hukum. Selain itu, surat tanah juga bisa Anda manfaatkan sebagai jaminan kredit
karena nilai tanah yang bisa dikatakan cukup besar.
Ketika
surat tanah Anda hilang, tidak sembarang orang
bisa mengurusnya. Hanya ada dua orang yang berhak mengurusnya kembali,
yaitu:
Pemilik Tanah, Sebagai Pemegang Hak
Atas Tanah
Surat
tanah yang hilang tentu harus diurus oleh sang pemilik tanah. Pastikan jika
tanah tersebut telah terdaftar di BPN. Setelah terdaftar, nantinya nama sang
pemilik akan tercantum dalam buku tanah berdasarkan akta PPAT.
Ahli Waris Pemegang Hak
Bagaimana
jika surat tanah hilang dan pemilik tanah pemegang hak atas tanah telah
meninggal dunia? Bagaimana cara mengurusnya? Dalam kasus seperti ini, urusan
surat tanah yang hilang bisa diambil alih oleh ahli waris pemegang hak tanah.
Sebelum
itu, ahli waris harus menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris,
seperti Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli
Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris seperti yang diatur dalam
Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Selain itu, ahli waris juga harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan kematian.
Beberapa hal harus Anda lakukan
ketika surat tanah hilang. Berikut cara-caranya:
1. Persiapkan Surat Pengantar RT/RW
Langkah
pertama yang harus dipersiapkan ketika ingin mengurus surat tanah yang hilang
adalah membuat surat pengantar RT/RW. Setelah itu, serahkan surat pengantar
tersebut ke keleurahan, nantinya dari kelurahan akan dibuatkan surat pengantar
kepada pihak kepolisian. Proses ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali.
2. Sertakan Berita Acara
Pemeriksaan dari Kepolisian
Setelah
surat pengantar RT/RW dan kelurahan sudah Anda pegang, berikutnya Anda bisa
menuju ke kepolisian. Setelah itu, kepolisian akan memberikan Surat Keterangan
Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal surat tanah yang hilang atau
rusak. Sertakan semua surat ini ketika Anda hendak menuju kantor KBPN. Proses
ini tidak memakan biaya sama sekali.
3. Membuat Laporan Melalui BPN
Setelah
membawa Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian, Anda langsung bisa menuju
Kantor BPN. Nantinya, Anda akan diperkenankan untuk mengisi formulir permohonan dan ditandatangani di atas
materai. Lampirkan kelengkapan, seperti:
· - Fotokopi KTP.
· -Fotokopi Kartu
Keluarga.
· -Surat kuasa jika
pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
· - Bukti pembayaran
lunas PBB terakhir (boleh dalam bentuk fotokopi).
· -Fotokopi
sertifikat tanah yang hilang jika ada.
· - Surat Keterangan
Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Setelah petugas BPN mengecek semua kelengkapan yang
Anda lampirkan, selanjutnya Anda akan dipanggil
untuk melakukan sumpah di depan Kepala Badan Pertahanan Nasional bersama dengan
rohaniawan sesuai agama yang dianut sang pemohon.
4. Membuat Iklan Pengumuman di
Media Cetak
Setelah
serangkaian persyaratan telah Anda lakukan, selanjutnya pihak PBN akan membuat
pengumuman melalui media cetak perihal
kehilangan surat tanah tersebut. Pengumuman ini bertujuan agar
nantinya pihak-pihak lain bisa memberikan sanggahan jika merasa keberatan.
Biaya yang harus dikeluarkan kurang lebih yakni Rp 850 ribu .
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Setelah
pihak BPN membuat pengumuman di media cetak, Anda perlu menunggu hasilnya
selama satu bulan atau 30 hari. Ketika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pihak yang menyanggahnya, maka BPN akan
langsung menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor dan membutuhkan
waktu kurang lebih 2 sampai 3 bulan untuk selesai. Anda akan dikenakan
biaya sebesar Rp 350 ribu untuk mengeluarkan sertifikat pengganti ini. (MDA)