PropertiNews.id, Tangerang – Dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa
warna negara asing (WNA) bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah
susun (sarusun) yang mereka miliki. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil
menegaskan, status hak milik rusun atau apartemen bagi WNA akan diatur dalam
pedoman yang berbeda dengan rusun untuk rakyat.
Sofyan
menjelaskan, kepemilikan rusun oleh warga asing akan dibedakan dari rumah susun
untuk rakyat. Dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah
susun atau apartemen. Namun UU Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU
Pokok Agraria, dan WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
“Harga menjadi
pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang
disediakan untukr rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing Cuma
bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas” kata Sofyan.
UU tersebut juga
mengatur agar WNA dapat membeli apartemen, namun mereka tidak akan mendapatkan
hak atas tanah mereka bersama, melainkan sebatas hak pakai.
Baca Juga: Jumlah Tersertifikasi Masih Kecil, Broker Properti di Jatim Diminta Kantongi Sertifikasi
Selama ini dalam
UU Pokok Agraria, aturam yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah
terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house). UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi
antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa
tanah, karena orang asing tidak penting tanah melainkan unit apartemennya.
Sofyan juga
menambahkan, dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, ia berharap perubahan terhadap
aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA dapat berdampak pada
perkembangan industri properti di tanah air. Perkembangan industri properti ini
akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya. (ZH)