PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara meluncurkan layanan Hak
Tanggungan berbasis elektronik (HT-el). Layanan ini dijanjikan bisa memangkas
waktu pengurusan sertifikat Hak
Tanggungan menjadi lebih cepat yakni hanya sekitar satu pekan, dari
biasanya 100 hingga 200 hari.
“Tadi dikatakan hari ketujuh (selesai).
Kalau kepastian HT-nya sudah jelas, tentu dampaknya ke bisnis. Kita belum
hitung total (dampaknya) tapi variabelnya itu, waktu dari 200 hari menjadi
tujuh hari, kemudian dari sisi uang itu sudah pasti (lebih efisien)” kata
Direktur IT dan Operasional BTN Andi Nirwoto.
Andi juga mengatakan, efisiensi ini
diyakini akan turut meningkatkan produktivitas penerbitas sertifikat HT. Jika
rata-rata setahun bisa 50.000 sampai 60.000 HT yang diterbitkan, mungkin dengan
cara ini bisa lebih produktif. Jadi akan ada penambahan bisnis, karena
dampaknya banyak.
Menteri ATR Sofyan Djalil juga mengatakan,
untuk tahap awal pihaknya telah menunjuk 42 kantor pertanahan di 20 provinsi
untuk melakukan pilot project layanan ini. Salah satu hal yang baru adalah
penggunaan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan tersebut dapat digunakan
untuk memberikan persetujuan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan. Tak
perlu bertemu, tanda tangan dokumen bisa langsung secara online.
“Ini baru tahap awal, nanti kita lihat
sambil kita perbaiki. Sehingga awal tahun depan kita perbanyak lagi. Tujuannya
agar seluruh layanan di BPN ini akan elektronik” kata Sofyan.
Baca Juga : Ridwan Kamil Usulkan Ganti
Nama Bandara Kertajati Menjadi Bandara BJ Habibie
Selain HT-el, ada tiga layanan pertanahan
yang dibuat elektronik, berupa zona nilai tanah, surat keterangan
pendaftaran tanah (SKPT) plus pengecekan, dan modernisasi layanan
permohonan surat kepurusan pemberian hak atas tanah. (ZH)