PropertiNews.id, Tangerang – PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas
tol Cikopo-Paliman (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali
yang berlaku mulai hari ini, Jumat (03/01/2020) pukul 00.00 WIB. Hal ini juga
sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Nomor 1219/KPTS/M/2019.
Pada tarif baru
jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan Golongan 3 dan 4
sebesar 13 persen dan golongan 5 sebanyak 27 persen. Sementara Golongan I dan
II mengalami kenaikan sebesar 4,93 persen.
“Tarif tol
terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikopo-Palimanan pada sistem
transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 107.500
dari Rp102.000, Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000” kata Direktur PT Lintar
Marga Sedaya, Firdaus Aziz.
Adapun tarif
terjauh untuk Golongan II dan III dipatok sama yakni Rp 177.000. Artinya,
kendaraan golongan III mengalami penurunan daripada sebelumnya Rp 204.000.
Sementara untuk
Golongan IV tarifnya disesuaikan menjadi Rp 222.000 dari Rp 255.000. Penurunan
tarif juga terjadi untuk Golongan V yang menjadi Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Penyesuaian
tarif tol tersebut, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004
tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol.
Baca Juga : Sektor Properti Ikut Kena Dampak dari Banjir Jabodetabek
Sebelum ada
penyesuaian tarif, LMS selaku pengelola ruas tol Cipali harus memperhatikan
delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol,
kecepatan tempuh rata-rata, aksebilitas, mobilitas keselamatan, unit
pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan
kelaikan tempat istirahat dan pelayanan. (ZH)