PropertiNews.id, Tangerang – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. masih akan menunggu
keputusan dari pemerintah terkait penutupan sementara jalan tol. Hal ini
sejalan dengan keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial
berskala besat (PSBB).
Berdasarkan PP
nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh Menteri,
dalam hal ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Selain itu ada
ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP
21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besat” kata Corporate
Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru.
Heru juga
menambahkan, Jasa Marga sidah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai
alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah terkait penutupan
sementara jalan tol. Seperti apakah pembatasan pergerakan nantinya hanya jalan
tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga
Jabodetabek.
Sebelumnya,
untuk mengurangi penyebaran virus corona yang memang sedang mewabah di
Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, membuat kebijakan larangan mudik yang akan
ditetapkan nanti. Pemerintah membuka opsi untuk menutup beberapa jalan antar
provinsi, termasuk jalan tol.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona, McDonald's Indonesia Tutup Sementara Layanan Makan di Tempat
Selain itu, BPJT
juga merekomendasikan untuk menutup sejumlah ruas tol guna mengurangi
penyebaran COVID-19. Seperti melarang sementara mobil penumpang dan bus umum,
termasuk perseorangan memasuki ruas jalan tol di Jabodetabek.
Seperti yang
diketahui, penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meluas.
Untuk menghentikan perluasan penyebaran virus yang berasal dari China ini,
pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah aturan seperti pembatasan
sosial berskala besar. (ZH)