Terbebani Persyaratan, Pengembang Berharap Pemerintah Hapus SP3L

image

PropertiNews.id, Tangerang - Sebelum membangun sebuah proyek, pengembang harus menyelesaikan masalah perizinan dengan pemilik lahan juga pemerintah terkait. Salah satu yang wajib dilakukan oleh pengembang adalah lahan atau tanah yang ingin digunakan harus mengantongi SP3L.

Apa itu SP3L? SP3L merupakan singkatan dari Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan. Kenapa SP3L penting? Karena dengan adanya surat ini, status tanah atau lahan yang digunakan pengembang lebih jelas atau tidak bermasalah.

Sayangnya, untuk mendapatkan SP3L banyak syarat yang harus dilengkapi terlebih dulu, seperti surat permohonan, data perusahaan, proposal oleh konsultan, data lokasi, peta ukur dan rencana kota, rekomendasi bank. SP3L juga baru bisa diterbitkan ketika pengembang wajib menguasai 100 persen lahan.

Persyaratan yang rumit inilah yang membuat pengembang merasa terbebani sehingga menurut Ketua Umum REI, Eddy Hussy, SP3L harus ditiadakan. Jika pemerintah ingin sektor properti berkembang, maka pemerintah wajib meminimalisir hambatan-hambatan yang dialami pengembang juga masyarakat, salah satunya masalah perizinan.

Selama diberlakukannya SP3L, pengembang dibayang-bayangi ‘sanksi’ jika pembebasan lahan atau tanah sudah dilakukan tanpa SP3L. Sementara waktu yang dibutuhkan untuk mengurus segala persyaratan tidaklah sedikit, sehingga Eddy berharap penghapusan SP3L dapat segera direalisasikan.

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo