PropertiNews.id, Tangerang – Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan akan
ada penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak
segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, pada 2 November 2019 pukul
00.00.
Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas
tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp. 500 dan golongan
V turun Rp. 5000. Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, berikut
besaran tarif tol yang disesuaikan di ruas Jakarta-Tangerang :
Gol I : Rp7.500,- yang semula Rp7.000,-
Gol II : Rp11.500,- yang semua Rp9.500,-
Gol III : Rp11.500,- yang semula
Rp12.000,-
Gol IV : Rp15.000,- yang semula Rp16.000,-
Gol V : Rp15.000,- yang semula Rp20.000,-
Basuki mengatakan, kenaikan itu seharusnya
dilakukan pada September 2019 lalu, namun diundur karena menunggu pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu
itu kita untur setelah pelantikan. Minggu depan, (hari) Sabtu berlaku. Kenaikan
ditetapkan berdasarkan inflasi. Sekarang ini hanya inflasi (indikator
kenaikan). Makanya naiknya cuma 500 kan” kata Basuki.
Basuki juga mengungkapkan kenaikan minimal
tarif jalan tol adalah Rp. 500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp. 500, maka
tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.
Baca Juga : PUPR Targetkan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Beroperasi Akhir Tahun Ini
“Dengan inflasi kalau dihitung jadi
misalnya Cuma 300, ya enggak jadi. pembulatan, karena kecilnya. Dulu
itung-itungannya sekitar 6-7 persen (sesuai inflasi) . sekarang inflasi 3-3,5
naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 hingga akhirnya enggak naik.”, tutup
Basuki (ZH)