Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan Naik Per 2 November

image

PropertiNews.id, Tangerang – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan akan ada penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, pada 2 November 2019 pukul 00.00.

Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp. 500 dan golongan V turun Rp. 5000. Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan di ruas Jakarta-Tangerang :

Gol I : Rp7.500,- yang semula Rp7.000,-

Gol II : Rp11.500,- yang semua Rp9.500,-

Gol III : Rp11.500,- yang semula Rp12.000,-

Gol IV : Rp15.000,- yang semula Rp16.000,-

Gol V : Rp15.000,- yang semula Rp20.000,-

Basuki mengatakan, kenaikan itu seharusnya dilakukan pada September 2019 lalu, namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita untur setelah pelantikan. Minggu depan, (hari) Sabtu berlaku. Kenaikan ditetapkan berdasarkan inflasi. Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan). Makanya naiknya cuma 500 kan” kata Basuki.

Basuki juga mengungkapkan kenaikan minimal tarif jalan tol adalah Rp. 500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp. 500, maka tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.

Baca Juga :  PUPR Targetkan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Beroperasi Akhir Tahun Ini

“Dengan inflasi kalau dihitung jadi misalnya Cuma 300, ya enggak jadi. pembulatan, karena kecilnya. Dulu itung-itungannya sekitar 6-7 persen (sesuai inflasi) . sekarang inflasi 3-3,5 naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 hingga akhirnya enggak naik.”, tutup Basuki (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo