PropertiNews.id, Tangerang – Tarif
tol akan disesuaikan di sejumlah ruas jalan tol pada 2019. Ruas
jalan tol tersebut termasuk yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Adapun
penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi.
Besaran kenaikan tarif berdasarkan pada peraturan UU Nomor 38/2004 tentang
Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005.
Hingga akhir tahun 2019 nanti, akan ada
sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif seiring
dengan pertumbuhan inflasi yang terjadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Danang Parikesit menjelaskan, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan
perjanjian pengusahaan jalan tol.
“Secara perjanjian pengusahaan ada
beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif. Yang sudah
itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri
berpesan kita lihat situasi di masyarakat” kata Danang.
Terkait kenaikan tarif Tol
Jakarta-Tangerang, meskipun surat keputusannya sudah diteken Menteri PUPR,
namun akan disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat. Sementara untuk Tol
Jagorawi dan lainnya masih dalam proses yang besaran kenaikan tarifnya
disesuaikan dengan laju inflasi masing-masing daerah.
Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi
Jalan Tol Indonesia (ATI) Desi Arryani, kenaikan tarif ini merupakan hal yang
wajar terjadi dan bukan sesuatu yang khusus, karena menyangkut pengambilan
investasi.
“Kalau tidak dinaikkan,tidak akan ada
pengembalian investasi. Selain itu, kan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU)”
kata Desi.
Baca Juga : Jalan Tol Cinere-Jagorawi
(Cijago) Seksi II Akhirnya Dibuka
BPJT telah meminta Jasa Marga selaku
pengelola Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) untuk melakukan
survei terhadap minat masyarakat dalam menggunakan tol yang membentang dari
Cikunir hingga Karawang Barat tersebut. (ZH)