PropertiNews.id, Tangerang – Di tengah pandemi COVID-19, PT Jasamarga
Metropolitan Tollroad mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif pada dua
ruas tol yakni Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jalan
Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Tarif tol baru ini akan mulai berlaku
pada Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Adapun
penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang,
serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020
tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi.
Adapun Ruas
Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 kilometer mengalami besaran tarif yang
disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif
jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I :
Rp42.500 yang semula Rp39.500
Golongan II :
Rp71.500 yang semula Rp59.500
Golongan III :
Rp71.500 yang semula Rp79.500
Golongan IV :
Rp103.500 yang semula Rp99.500
Golongan V :
Rp103.500 yang semula Rp119.000
Sementara itu,
untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 kilometer mengalami besaran
tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh
besaran tarif jarak jauh adalah sebagai berikut :
Golongan I :
Rp10.000 yang semula Rp9.000
Golongan II :
Rp17.500 yang semula Rp15.000
Golongan III :
Rp17.500 yang semula Rp17.500
Golongan IV :
Rp23.500 yang semula Rp21.500
Golongan V :
Rp23.500 yang semula Rp26.000
Baca Juga : BPS Catat Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Indonesia Rata-Rata 28,07 Persen
Karena
penyesuaian ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik atau kendaraan
Golongan III dan V untuk ruas Tol Cipularang. Rinciannya, tarif baru pada
golongan III terjadi penurunan sebanyak 10,06 persen dan golongan V sebesar
9,61 persen. Sedangkan untuk ruas Tol Padaleunyi, penurunan tarif berlaku pada
golongan V sebesar 9,61 persen. (ZH)