PropertiNews.id, Tangerang - Kemunculan UU Tapera setelah sebelumnya diterbitkan UU BPJS memang masih menjadi polemik. Struktur, organ, dan unit-unit investasinya memiliki kemiripan dengan BPJS, meskipun tujuan dari keduanya berbeda.
Kemiripan tersebut membuat beberapa pihak khawatir akan terjadinya tumpang tindih kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Salah satunya adalah munculnya iuran atau pungutan tambahan yang dikenakan pada pekerja maupun pemberi kerja.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ada baiknya jika Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan saling bersinergi. Pasalnya, meskipun Tapera fokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan dan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan sosial, keduanya memiliki visi yang sama yaitu menyejahterakan pekerja.
Jika pemerintah berhasil mengintegrasikannya, dengan sendirinya masyarakat akan memanfaatkan kedua fasilitas tersebut karena dirasa penting dan merugi jika tidak menggunakannya.
Hambatan-hambatan yang dihadapi pun mampu diatasi lebih cepat dan efisien, sehingga tingkat kesuksesan program lebih tinggi. Pemerintah juga dapat memanfaatkan dana yang dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.