PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah
melalui Omnibus Law Undang – Undang Cipta Kerja berencana membentuk Bank Tanah
yang bertujuan untuk menampung sejumlah tanah terlantar yang tak bertuan untuk
dimanfaatkan negara dengan alasan kepentingan umum. Jadi, tanah yang sengaja diterlantarkan selama dua tahun setelah diberikan
izin pengelolaan, akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai asset bank
tanah.
Munculnya status kawasan dan tanah yang terlantar ini
terjadi karena pemilik tanah tidak memanfaatkan, tidak mengusahakan serta tidak
mempergunakan atau tidak memelihara tanahnya. Oleh sebab itu, sering timbul
sengketa dan konflik mengenai pertanahan. Maka atas dasar itu pemerintah
berupaya melakukan percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum
atas tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, selama ini Indonesia tidak
memiliki Bank Tanah sehingga menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas
umum untuk kepentingan rakyat.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dalam pasal 180 sudah menegaskan bahwa apabila hak, izin, atau
konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak usahakan atau diterlantarkan
pemiliknya dalam jangka waktu dua tahun sejak diberikan akan dikembalikan
kepada negara.
“Ini yang melatarbelakangi Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar karena kami menyadari
kurang optimalnya Kementerian ATR/BPN dalam mengatur tanah terlantar” kata Budi
Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
(PPTR), dalam keterangan tertulisnya.
Budi melanjutkan, tanah atau kawasan yang diambil alih
tersebut nantinya akan dibangun untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk objek tanah terlantar adalah hak milik, tanah
hak pengelolaan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU),
tanah Hak Pakai serta tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan. (ZH)