PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) menargetkan akan memberi bantuan subsidi sebanyak 287.000 unit
pembiayaan perumahan untuk Tahun Anggaran (TA) 2020. Hal tersebut sesuai dengan
target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kementerian PUPR
akan terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari
56,75 persen menjadi 70 persen.
“Pemerintah
berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima
bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman” kara Menteri
PUPR Basuki Hadimuljono.
Adapun bantuan
pembiayaan perumahan TA 2020 ini terdiri dari tiga program yakni Fasilitas
Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan
(BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Baca Juga: Menteri Perhubungan Dukung Pengembangan Kawasan TOD oleh Agung Podomoro
Alokasi FLPP
sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp380 miliar,
dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR
SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI, dan Polri.
Saat ini
kegiatan FLPP sudah mencapai 77.050 unit dengan nilai Rp7,8 triliun, BP2PT
sebanyak 147 unit dengan nilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit dengan nilai
Rp1,53 miliar.
Ketentuan
penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku
bunga 5 persen pertahun, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka
(SBUM) Rp4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas
PPN sesuai PMK.
Untuk ketentuan
BP2PT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana
BP2PT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung
3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sementara
ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau susun, suku bunga 5 persen pa
(kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen pa), masa subsidi 10 tahun
selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat
SBUM Rp10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas
PPN sesuai PMK. (ZH)