Tahun Anggaran 2020, PUPR Targetkan Beri Bantuan Subsidi Sebanyak 287.000 Unit

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan memberi bantuan subsidi sebanyak 287.000 unit pembiayaan perumahan untuk Tahun Anggaran (TA) 2020. Hal tersebut sesuai dengan target rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kementerian PUPR akan terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman” kara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Adapun bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 ini terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca Juga: Menteri Perhubungan Dukung Pengembangan Kawasan TOD oleh Agung Podomoro

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp380 miliar, dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI, dan Polri.

Saat ini kegiatan FLPP sudah mencapai 77.050 unit dengan nilai Rp7,8 triliun, BP2PT sebanyak 147 unit dengan nilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit dengan nilai Rp1,53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen pertahun, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Untuk ketentuan BP2PT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2PT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau susun, suku bunga 5 persen pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen pa), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo