PropertiNews.id, Tangerang – Penyaluran
dana bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2020 resmi
ditutup oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun tercatat di tahun 2020, realisasi dana FLPP mencapai 106,59%, atau
setara dengan nilai Rp11,23 triiun bagi 109.253 unit rumah.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan,
total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020
adalah sebesar Rp55,59 trililun untuk 764.855 unit rumah.
“Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis
pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain swasta 72,55 persen, PNS 12,08 persen, wiraswasta 8,30
persen, TNI/Polri 3,95 persen, dan lainnya 3,12 persen” kata Arief.
Arief menambahkan, pada tahun 2021 selama 6 bulan
awal, aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) masih dalam tahap
sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya baru akan diterapkan
sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya
masuk dalam aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang
kemudian dapat disajikan dalam aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi
Perumahan).
Di tahun 2021 ini, Pemerintah kembali mengalokasikan
dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit
rumah. Jumlah ini menjadi target yang lebih tinggi daripada tahun 2020, dan
akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Adapun aplikasi SiPetruk diluncurkan bersamaan dengan
penandatanganan PKS yang dilakukan oleh PPDPP bersama dengan Menteri PUPR yang
didampingi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) bersama
dengan Dirjen Perumahan.
Aplikasi SiPetruk dibuat dengan tujuan memastikan
kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR
Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang salah satunya di dalam
mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi. (ZH)