Tahun 2020, PPDPP Catat Penyaluran Dana FLPP Capai 106,59%

image

PropertiNews.id, Tangerang – Penyaluran dana bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2020 resmi ditutup oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun tercatat di tahun 2020, realisasi dana FLPP mencapai 106,59%, atau setara dengan nilai Rp11,23 triiun bagi 109.253 unit rumah.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 trililun untuk 764.855 unit rumah.

“Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain swasta 72,55 persen, PNS 12,08 persen, wiraswasta 8,30 persen, TNI/Polri 3,95 persen, dan lainnya 3,12 persen” kata Arief.

Arief menambahkan, pada tahun 2021 selama 6 bulan awal, aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan dalam aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Di tahun 2021 ini, Pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Jumlah ini menjadi target yang lebih tinggi daripada tahun 2020, dan akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Adapun aplikasi SiPetruk diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan PKS yang dilakukan oleh PPDPP bersama dengan Menteri PUPR yang didampingi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) bersama dengan Dirjen Perumahan.

Aplikasi SiPetruk dibuat dengan tujuan memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo