PropertiNews.id, Tangerang - Setelah sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan nilai LTV (Loan to Value) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pinjaman pemilikan rumah, kini BI kembali mengeluarkan kebijakan yang membuat para pengembang properti semakin bergairah.
BI kembali menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen. Penurunan ini atas pertimbangan tren pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Sejak LTV melonggar pada tahun 2015 lalu, nilai KPR stabil di angka 7,7 persen dan pada semester II-2017 diperkirakan dapat menyentuh angka lebih dari 10 persen.
Selain penurunan suku bunga, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan deregulasi. Kedua kebijakan ini dianggap mampu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi sektor properti saat ini.
Sayangnya, penurunan suku bunga dari BI selama ini tidak diikuti oleh perbankan yang masih menerapkan suku bunga kredit lebih dari 10 persen. Menurut Sekjen REI, Hari Sunarta, dampak pelonggaran LTV juga baru dapat dirasakan tahun depan, karena peraturan mengenai pelaksanaan di lapangan baru akan disahkan akhir tahun.
Selain dapat bersaing dengan pengembang asing, penurunan suku bunga acuan juga dapat meningkatkan permintaan kredit dan mendorong daya saing investasi dan produk domestik.