PropertiNews.id, Tangerang – Ruas tol Pondok Aren-Serpong yang dikelola oleh PT
Bintaro Serpong Damai (BSD), akan mengalami kenaikan tarif per 31 Januari 2020,
pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1233/KPTS/M/2019 tentang
penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama
PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tol Purwoto menyampaikan bahwa penyesuaian tarif
ini dilakukan setelah pihaknya memenuhi penilaian dan evaluasi Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Penyesuaian
tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evaluasi atas pemenuhan
seluruh SPM yang telah ditetapkan BPJT. Keputusan ini juga dihitung berdasarkan
angka inflasi Kota Tangerang Selatan” kata Purwoto.
Purwoto juga
menambahkan, saat ini ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong mempunyai 2 gerbang
tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2 yang terdiri
dari 7 gardu tol yang beroperasi.
Adapun kenaikan
tarif untuk Golongan I yang diberlakukan adalah Rp6.500 menjadi Rp7.000. Untuk
Golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp13.500. Kemudian untuk Golongan III dari
tarif lama Rp14.000 menjadi Rp13.500. Untuk Golongan IV dari tarif lama
Rp17.500 menjadi Rp16.000. selanjutnya untuk Golongan V dari Rp21.000 menjadi
Rp16.000.
Baca Juga : Jokowi Resmikan Proyek Terowongan Nanjung, Sistem Pengendalian Banjir Sungai Citarum
Bertolak dari
regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua
tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Badan Pengatur Jalan Tol
(BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol.
Hal ini
dilakukan sebagai bentuk pengembalian investasi dan biaya
operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan Standar Pelayananan
Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia. (ZH)