Propertinews.id,
Tangerang – Presiden Joko Widodo kembali membagikan sertifikat
tanah untuk masyarakat. Kali ini, pembagian sertifikat adalah sebanyak 584.407
sertifikat hak tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat di 26 provinsi dan
273 Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun pembagian ini dilakukan secara virtual
mengingat masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam
acara tersebut, Jokowi menegaskan dengan adanya penyerahan sertifikat hak atas
tanah tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat
sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
“Hari
ini saya akan menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273
Kabupaten/Kota dan betul-betul sertifikat itu saya ingin agar sudah dipegang
semuanya. Coba ditunjukkan, yang di layar juga ditunjukkan betul-betul sudah
diterima” kata Jokowi.
Presiden
juga mengungkapkan bahwa target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
2020 seharusnya sebanyak 11 juta bidang tapi dikarenakan adanya pandemic
Covid-19, yang terealisasi hanya 6,8 juta bidang.
Jokowi
berkomitmen untuk menerbitkan lebih banyak lagi sertifikat tanah bagi
masyarakat yang berhak. Beliau membagikan sertifikat tanah secara online ini di
Istana Negara, Jakarta.
Adapun
tujuan dari penyerahan sertifikat tanah tersebut tentunya akan memberikan
kepastian hukum ha katas tanah kepada masyarakat, melalui program PTSL dan
redistribusi tanah yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah.
Penerbitan
sertifikat untuk seluruh masyarakat ini memang sangat mendesak, mengingat
semakin maraknya kasus sengketa pertanahan sebagaimana yang sering didengar
langsung oleh Jokowi saat kunjungan kerjanya.
Mendesaknya
hal tersebut. Maka sejak beberapa tahun terakhir Presiden memberikan target
khusus bagi jajarannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat
menerbitkan sertifikat dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
“Kita
tidak bisa bekerja seperti yang lalu-lalu, nyatanya BPN sekarang bisa melakukan
dalam jumlah yang sangat banyak” lanjut Jokowi.
Sertifikat
tanah itu juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh bantuan dana
dari bank agar bisa meningkatkan perekonomian. Asalkan, semuanya bisa diangsur
dengan baik. (ZH)