PropertiNews.id, Tangerang – Industri perbankan syariah saat ini menunjukkan
eksistensi dengan perkembangan yang mulai tinggi dan positif. Dengan begitu,
saat ini konsumen hunian juga semakin banyak yang memanfaatkan fasilitas kredit
pemilikan rumah (KPR) syariah. Hingga Juli 2020, pembiayaan bank umum syariah
(BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen
mencapai Rp86,774 triliun.
KPR Syariah
terus mengalami peningkatan di Indonesia khususnya bagi kalangan anak muda atau
milenial. Syariah menawarkan sejumlah keuntungan untuk masyarakt yang
berkeinginan memiliki rumah idaman. Oleh karena itu, tidak heran jika KPR
Syariah mampu menjadi opsi lain di luar kredit yang ditawarkan perbankan
konvensional.
Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, perkembangan positif syariah sejalan
dengan smakin besarnya minat masyarakat untuk memiliki rumah dengan
memanfaatkan kredit pemilikan rumah syariah, yang pertumbuhannya lebih tinggi
dibandingkan dengan KPR konvensional yang tumbuh single digit.
Industri
perbankan syariah terus menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang 2014-2018,
perbankan syariah mampu mencatat compounded
annual growth rate (CAGR) sebesar 15 persen, lebih tinggi dari industri
perbankan nasional yang mencatat CAGR sebesar 10 persen.
Baca Juga: Tahun 2021, Kementerian PUPR Anggarkan Program Perumahan Sebesar Rp8,09 T
Berdasarkan data
Statistik Perbankan Syariah (SPS) Mei 2020 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada Juli 2020, pembiayan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah
(UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp86,774 triliun.
Nilai ini merupakan pertumbuhan sebesar 16,39 persen secara tahunan (yoy) dari sebelumnya Rp74,557 triliun.
Konsep KPR
Syariah sendiri menawarkan kemudahan dan keadilan menurut prinsip syariah,
seperti nilai kredit yang flat sebab akad kredit didasarkan atas harga rumah di
masa depan.
Tak hanya itu,
dalam konsep syariah harga dan nilai kredit telah diatur sejak awal perjanjian,
di mana baik pengembang maupun bank syariah telah memutuskan margin profit saat
proses akad (murabahah) berlangsung. Oleh sebab itu, nilai kredit yang ditawarkan
dapat bersifat konsisten setiap bulannya hingga lunas dan nasabah tak perlu
dipusingkan dengan kenaikan nilai kredit. (ZH)