Saat Ini KPR Syariah Makin Populer dan Banyak Diminati

image

PropertiNews.id, Tangerang – Industri perbankan syariah saat ini menunjukkan eksistensi dengan perkembangan yang mulai tinggi dan positif. Dengan begitu, saat ini konsumen hunian juga semakin banyak yang memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. Hingga Juli 2020, pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp86,774 triliun.

KPR Syariah terus mengalami peningkatan di Indonesia khususnya bagi kalangan anak muda atau milenial. Syariah menawarkan sejumlah keuntungan untuk masyarakt yang berkeinginan memiliki rumah idaman. Oleh karena itu, tidak heran jika KPR Syariah mampu menjadi opsi lain di luar kredit yang ditawarkan perbankan konvensional.

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, perkembangan positif syariah sejalan dengan smakin besarnya minat masyarakat untuk memiliki rumah dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah syariah, yang pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan KPR konvensional yang tumbuh single digit.

Industri perbankan syariah terus menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang 2014-2018, perbankan syariah mampu mencatat compounded annual growth rate (CAGR) sebesar 15 persen, lebih tinggi dari industri perbankan nasional yang mencatat CAGR sebesar 10 persen.

Baca Juga: Tahun 2021, Kementerian PUPR Anggarkan Program Perumahan Sebesar Rp8,09 T

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah (SPS) Mei 2020 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020, pembiayan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk pemilikan rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp86,774 triliun. Nilai ini merupakan pertumbuhan sebesar 16,39 persen secara tahunan (yoy) dari sebelumnya Rp74,557 triliun.

Konsep KPR Syariah sendiri menawarkan kemudahan dan keadilan menurut prinsip syariah, seperti nilai kredit yang flat sebab akad kredit didasarkan atas harga rumah di masa depan.

Tak hanya itu, dalam konsep syariah harga dan nilai kredit telah diatur sejak awal perjanjian, di mana baik pengembang maupun bank syariah telah memutuskan margin profit saat proses akad (murabahah) berlangsung. Oleh sebab itu, nilai kredit yang ditawarkan dapat bersifat konsisten setiap bulannya hingga lunas dan nasabah tak perlu dipusingkan dengan kenaikan nilai kredit. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo