Propertinews.id, Tangerang – Revisi Undang-Undang resmi disahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020). Dalam RUU tersebut, sektor properti juga turut dibahas dengan beberapa ketentuan perancangan rumah yang diubah dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam RUU Cipta Kerja, yakni Pasal 26 dan Pasal 29.
Dalam Pasal 26, ketentuan yang diubah yakni hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar. Hal ini tertuang langsung pada Pasal 26 Ayat 1 dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, pada Pasal 29 berisikan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada pada pasal 28 harus memenuhi standar.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi perubahan Pasal 26 dan Pasal 29 dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah ke dalam RUU Cipta Kerja:
Pasal 26:
- Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan.
Pasal 29:
- Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
- Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah.
Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, praktis perencanaan pembangunan rumah diwajibkan memenuhi standar yang telah ditentukan. (MDA)