Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan 'Tanggung'

image

PropertiNews.id, Tangerang - Keinginan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat bisa tercapai seluruhnya melalui pengadaan rumah subsidi, nyatanya masih menemui kendala di lapangan. Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas MBR (> Rp 4 juta) namun juga masih belum bisa dikategorikan berpenghasilan menengah.

Masyarakat yang tidak masuk ke dalam kedua kategori tersebut bisa dibilang berpenghasilan ‘tanggung’. Mereka sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena penghasilan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan perbankan (maksimum Rp 4 juta/bulan). 

Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan ‘tanggung’ ini memiliki profesi yang beragam, mulai dari karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), hingga jurnalis. Mirisny, dengan penghasilan yang ‘tanggung’ tersebut membuat masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini tidak bisa memperoleh subsidi atau menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Mereka tidak bisa menikmati rumah layak huni dengan harga subsidi, padahal daya beli mereka tidak mampu untuk membeli rumah non-subsidi. Dengan kata lain, kemampuan mereka untuk mencicil rumah secara bertahap (biasanya bulanan) mungkin masih bisa, namun membayar DP yang cukup sulit.

Kondisi tersebut membuat Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan FLPP Paket 2 untuk meringankan masyarakat yang masuk dalam ketegori ini. Pemerintah dapat menerapkan bunga cicilan yang sama seperti MBR (5 persen atau flat), namun mungkin dari sisi harga rumah bisa dikunci pada kisaran Rp 250 juta – Rp 300 juta supaya mereka tidak terbebani ketika mencicil. 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo