PropertiNews.id, Tangerang – Ruas Jalan Tol milik salah satu Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) yakni PT Hutama Karya (Persero) masih beroperasi normal. Namun
Hutama Karya tetap menerapkan kebijakan yang sama di seluruh ruas tol yang
mereka kelola. Hal ini setelah dikeluarkannya Surat Edaran Tugas Nomor 4 Tahun
2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Rabu (6/5/2020).
Hutama Karya
tetap memberlakukan check point dan
penyekatan pada seluruh kendaraan yang melintas di beberapa ruas Jalan Tol
Trans Sumatera (JTTS) maupun di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan
Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama
Karya J Aries Dewantoro mengatakan, semua ruas tol yang dikelola Hutama Karya
masih beroperasi seperti biasa.
“Sampai saat
ini, jalan tol yang kami kelola masih beroperasi seperti biasa dengan tetap
membatasi kendaraan yang boleh melintas dengan memberlakukan sistem check point
dan penyekatan” kata Aries.
Baca Juga : Dampak Corona, Startup Jaringan Hotel Airy Rooms akan Tutup Permanen Per 31 Mei 2020
Untuk penyekatan
kendaraan, Hutama Karya memberlakukan di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang
Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dan tol Palembang-Indralaya (Palindra). Sedangkan
untuk check point sendiri, Hutama Karya berlakukan di ruas tol JORR-S sejalan
dengan masih diberlakukannya PSBB di Jakarta.
Untuk top up
tunai, Hutama Karya juga telah memberhentikan sementara fasilitas tersebut.
Selain itu pembagian masker, hand sanitizer, dan tongkat tol secara gratis juga
dilakukan di sejumlah ruas tol.
Kebijakan yang
diterapkan oleh Hutama Karya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubunga
(Permenhub) Nommor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa
Larangan Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Covid-19. (ZH)