Propertinews.id, Tangerang - Kabar tidak mengenakan datang dari salah satu insinyur sipil bangsa yaitu Robert Tjandra. Ia harus berurusan dengan hukum karena telah dianggap lalai dalam pekerjaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Kasusnya berawal dari struktur jembatan atau viaduct yang menghubungkan Tampines Expressway menuju Pan-Island runtuh pada tanggal 14 Juli 2017 lalu.
Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam mendesain viaduct hingga rubuh dan mengakibatkan 11 pekerja jatuh dari atas ketinggian 9 meter. Satu orang tewas karena kejadian tersebut dan sisanya mengalami luka-luka. Saat memegang projek jembatan itu, Robert menemukan adanya kesalahan pada desain corbel yang fungsinya untuk mendistribusikan muatan kendaraan.
Lebih lanjut lagi, insinyur sipil ini pun menemukan adanya retakan struktural pada crosshead dan pier. Ia menyadari banyaknya kesalahan desain yang terjadi dua minggu sebelum peristiwa naas tersebut terjadi. Dilansir dari Channel News Asia, Robert memang tidak melaporkan kecacatan desain dan retakan yang terjadi selama proses konstruksi viaduct tersebut.
Apa Itu Viaduct?
Viaduct atau dalam bahasa Indonesia-nya viaduk, adalah sebuah jembatan atau jalan diatas jalan raya, jalan kereta api, di atas lembah atau sungai yang lebar. Simpel nya, viaduk adalah jembatan dengan bentuk lengkungan dibawahnya. Kejadia- yang terjadi dalam kasus Robert adalah runtuhnya semua konstruksi jembatan karena kecacatan dalam pembangunannya.
Untuk semua kelalaiannya, Robert Tjandra dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 9 minggu dan denda sebesar 10 ribu dollar Singapura pada Senin 2/12/2019, setelah ia mengaku bersalah atas semua tuduhan yang dilayangkan padanya. (AKB)