Rencana Pengesahan RUU Pertanahan Timbulkan Kontroversi Di Masyarakat Sipil

image

PropertiNews.id, Tangerang – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. RUU Pertanahan dianggap beresiko memperparah ketimpangan serta semakin menimbulkan konflik. Ada 43 organisasi masyarakat yang mendesak hal tersebut, lantaran dinilai akan merugikan banyak pihak.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyampaikan bahwa setidaknya ada delapan persoalan mendasar yang menimbulkan kontroversi dari RUU Pertanahan ini. Salah satu nya adalah RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan Undang Undang (UU) Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Dewi Kartika menjelaskan, Indonesia saat ini mengalami lima pokok krisis agraria, yakni ketimpangan tajam struktur agraria, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi pertanian ke nonpertanian, dan kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

"Merujuk pada naskah rancangan terakhir, kami memandang bahwa draf aturan itu gagal menjawab lima krisis itu, RUU tersebut juga kontradiktif dengan semangat reforma agraria" kata Dewi pada konfrensi pers di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan (14/8/2019)

Hal lain yang juga menyebabkan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan adalah mengenai masalah Hak Guna Usaha (HKU) yang diproritaskan bagi pemilik modal skala besar.

Baca Juga : Anak Donald Trump Bersama Hary Tanoe Garap Proyek Properti Mewah

Selain itu, pengadaan bank tanah yang juga diatur dalam RUU tersebut dianggap berbahaya dan berpotensi menimbulkan liberalisasi pasar tanah. Keinginan RUU Pertanahan yang bermaksud membentuk bank tanah, kelihatannya hanya akan menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

“Jika dibentuk, bank tanah beresiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktek spekulan tanah” lanjut Dewi

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Djalil selaku Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan RUU Pertanahan nantinya juga akan mengatur soal 'single land administration system'. Menurutnya, sistem itu bakal mengatur data tanah agar tak ada perbedaan antar-kementerian terkait.

"Misalnya nanti bahwa kalau tanah terlantar akan digunakan 'bank tanah' untuk tujuan reforma agraria, sehingga dengan demikian target presiden mencapai reforma agraria akan jauh lebih mudah," kata Sofyan

Sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi meminta agar RUU Pertanahan bisa rampung sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo