PropertiNews.id, Tangerang – Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Padahal, aturan baru ini dinilai akan berdampak
positif terhadap pelaku usaha di bidang properti.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum
DPP Real Estat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata mengaku tidak terlalu
mempersoalkannya. Dia yakin, meskipun RUU Pertanahan ditunda, bisnis
properti akan tetap berjalan dengan beleid yang masih berlaku saat ini.
Meskipun demikian, ia akan mengakui bahwa apabila UU baru ini terbit, maka
bisnis akan semakin berkembang lebih cepat.
“Ya kita tidak ada masalah lah dengan RUU
Pertanahan ini. Dengan ditunda, terus terang kan itu bukan domain kita
kan (dalam mengambil keputusan). Cuma kan kalau dijalankan, akan lebih bagus
lagi” kata Soelaeman.
Para pengusaha properti, tambah
Soelaeman, sebenarnya sudah menunggu-nunggu UU ini. Sebab, dalam UU tersebut
beberapa kepentingan yang dapat berdampak positif terhadap sektor properti
sudah diakomodasi.
“Kalau dari kita ya sudah berusaha
memasukkan apa yang jadi kepentingan, dari sisi kita untuk ciptakan kemudahan
untuk kita. Karena kita diajak bicara” lanjut dia.
Seperti diketahui, REI menjadi salah satu
pihak yang terus mendesak pemerintah agar RUU ini segera diundangkan. Salah
satu poin yang disoroti REI yaitu terkait kepemilikan properti oleh orang
asing.
Baca Juga : Pameran Indonesia
International Property Expo 2019 Diresmikan oleh Menteri ATR
Dalam RUU ini sendiri termaktub aturan
terkait hak guna bangunan (HGB) bagi orang asing. Hanya, HGB yang diberikan
khusus bagi rumah susun atau apartemen. Sementara warga asing tetap tidak dapat
memiliki HGB untuk rumah tapak. (ZH)