PropertiNews.id, Tangerang – Selama masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung
selama kurang lebih 5 bulan ini di Indonesia, sektor perekonomian di indonesia juga turut terdampak akibat penurunan dari berbagai industri. Namun saat ini,
sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi nasional di tengah
pandemi yang terjadi. Hanya saja pemerintah
diminta perlu memberikan perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap
lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.
“Peran strategis
sektor real estate di antaranya
meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu jumlah pekerja langsung dan
tidak langsung yang diserap sektor real
estate mencapai sekitar 30,34 juta orang.”, kata Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI),
Paulus Totok Lusida.
Ia menambahkan, saat
pandemi ini sejumlah sub sektor properti terpukul. Misalnya saja rumah
komersial turun berkisar 50-80 persen dan perkantoran turun di angka 74,6
persen. Hanya segmen rumah subsidi yang masih bertahan di masa pandemi.
Konsumen masih terlihat antusias terutama di daerah.
Baca Juga: Lahan Jakarta Makin Sempit, Pasar Apartemen Mulai Bergeser ke Bodetabek
Dengan
pertimbangan tersebut, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah untuk
bisa membangkitkan kembali sektor properti ini. Usulan yang diberikan
diantaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10
persen menjadi 5 persen, selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12
– 18 bulan.
Selain itu,
penurunan tarif PPh Final Jual Beli
Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau
untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan. Kemudian penurunan tarif PPN sebesar
10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara
12 – 18 bulan.
Serta perlu
diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan
Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9 – 12 bulan dari
batas maksimal pembayaran pajak. (ZH)