REI Minta OJK untuk Longgarkan Cicilan KPR, Imbas COVID-19

image

PropertiNews.id, Tangerang – Penyebaran COVID-19 atau Virus Corona di Indonesia semakin meluas. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk masyarakat tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan beberapa perusahaan telah memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini berdampak pada penurunan berbagai sektor usaha di Indonesia, salah satunya properti.

Asosiasi perusahaan properti Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melonggarkan pembayaran kredit pemilikan rumah atau KPR hingga Desember 2020 mendatang.

Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F Iskandar mengatakan, usulan tersebut lantaran pertumbuhan sektor properti yang melambat sejak tahun 2017, ditambah lagi terkena dampak dari virus corona.

“Saat ini akibat pandemi COVID-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikelaurkan tetap” kata Arvin.

Arvin juga meminta kepada otoritas berwenang untuk memberikan stimulus. Karena jika hal ini dibiarkan, akan sangat dikhawatirkan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Ia juga menambahkan, Industri real estat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya.

Baca Juga : Akibat Coron,a Investor Kembali Lirik Sektor Properti Sebagai Alternatif Investasi

Sementara itu, pihak OJK telah merespon usulan dari pihak REI. Usulan tersebut sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  (COVID-19). Aturan tersebut juga telah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Adapun kebijakan stimulus yang dimaksud adalah terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Lalu, restrukturasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo