PropertiNews.id, Tangerang – Penyebaran COVID-19 atau Virus Corona di Indonesia
semakin meluas. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk masyarakat
tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan beberapa perusahaan
telah memberlakukan work from home atau
bekerja dari rumah. Hal ini berdampak pada penurunan berbagai sektor usaha di
Indonesia, salah satunya properti.
Asosiasi
perusahaan properti Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk melonggarkan pembayaran kredit pemilikan rumah
atau KPR hingga Desember 2020 mendatang.
Ketua Dewan
Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F Iskandar mengatakan, usulan tersebut
lantaran pertumbuhan sektor properti yang melambat sejak tahun 2017, ditambah
lagi terkena dampak dari virus corona.
“Saat ini akibat
pandemi COVID-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas
ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikelaurkan tetap”
kata Arvin.
Arvin juga meminta
kepada otoritas berwenang untuk memberikan stimulus. Karena jika hal ini dibiarkan,
akan sangat dikhawatirkan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing
loan (NPL). Ia juga menambahkan, Industri real estat itu adalah lokomotif
perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya.
Baca Juga : Akibat Coron,a Investor Kembali Lirik Sektor Properti Sebagai Alternatif Investasi
Sementara itu,
pihak OJK telah merespon usulan dari pihak REI. Usulan tersebut sudah tertuang
dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor
11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aturan tersebut juga telah
berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Adapun kebijakan
stimulus yang dimaksud adalah terdiri dari penilaian kualitas kredit,
pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok
dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Lalu,
restrukturasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar
setelah direstrukturisasi. Ketentuan ini dapat diterapkan bank tanpa batasan
plafon kredit. (ZH)