Realisasi Program Padat Karya Tunai PUPR 2020, Dipercepat

image

PropertiNews.id, Tangerang – Realisasi program Padat Karya Tunai (PKT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020 dipercepat. Program yang memakan anggaran sebesar Rp10 triliun ini akan tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun beberapa program yang masuk ke dalam PKT yaitu program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI), pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW), penataan kota tanpa kumuh (KOTAKU), serta tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Selain itu, ada juga program sanitasi yang dianggarakan adalah program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) dan pembangunan baru serta peningkatan kualitas rumah swadaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, program-program padat karya diberbagai Kementerian adalah salah satu cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sebab itu, Presiden Jokowi menginginkan seluruh program ini diintergrasikan, baik programnya maupun waktu pelaksanaannya.

Baca Juga : Aktivitas Transaksi Real Estat Global Menurun Akibat Pandemi Covid-19

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program infrastruktur kerakyatan atau padat karya tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini karena tujuan pembangunan infrastruktur padat karya ialah untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi pengangguran.

“Program PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical dan social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19” kata Basuki.

Adapun anggaran Rp10 Triliun yang mengalir, juga dialokasikan untuk membantu sektor kesehatan dalam melindungi publik dari pandemi COVID-19, memberikan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat miskin yang terdampak virus, serta membantu industri konstruksi terutama UMKM untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan dan menjaga daya beli masyarakat di pedesaan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo