PUPR Serah Terimakan Rusun Senilai Rp7,71 Miliar Kepada Kejaksaan Tinggi Kupang

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima kunci rumah susun (Rusun) senilai Rp7,71 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun Rusun yang dibangun oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) ini adalah dengan tipe 36 dan siap huni.

“Kami telah menyelesaikan pembangunan rusun untuk para ASN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT pada tahun 2019 lalu. Saat ini kami serahkan kunci unit hunian kepada Kejaksaan Kupang untuk segera dihuni” kata Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTT, Yublina D Bunga.

Adapun rusun yang berlokasi di Jalan W.Z. Yohanes, Kupang ini dirancang setinggi dua lantai, dan memiliki 21 unit rumah. Setiap unitnya sudah dilengkapi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu ruang tamu, satu dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Selain itu disediakan pula meja dan kursi, tempat tidur, dan lemari pakaian.

Yublina menambahkan, meskipun saat ini Indonesia sedang dalam masa Pandemi Covid-19, pihaknya yakni SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTT terus berupaya mendorong pembangunan rusun sebagai hunian bagi masyarakat di daerah tersebut. Dengan harapan agar bangunan itu dapat menjawab kebutuhan hunian yang layak, nyaman, serta didukung oleh sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai bagi ASN di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT.

Baca Juga : Imbas COVID-19, Renovasi Masjid Istiqlal Molor ke Akhir Juni 2020

Adapun serah terima kunci dan hak pengelolaan serta hak penghunian Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Kupang ini dilaksanakan secara langsung oleh Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTT kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang, Pathor Rahman.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang, Pathor Rahman mewakili calon penghuni mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah menyediakan hunian bagi ASN Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. Pihaknya juga memastikan agar penghunian rumah segera dilakukan secepatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo