PUPR: MBR Dengan Gaji Rp8 Juta/Bulan, Bisa Terima KPR Subsidi

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaharui aturan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Adapun masyarakat yang dapat menerima KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yakni yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 01 April 2020. Sedangkan dalam aturan lama yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016, untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta/bulan dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7juta/bulan.

Baca Juga  : Program BSPS PUPR Tetap Berjalan Ditengah Pandemi COVID-19

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto mengatakan, aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana.

“Ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)” katanya.

Sementara itu, khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8 juta dan Sasaran Rumah Susun Umum sebesar Rp8,5 juta.

Adapun persyaratan lainnya untuk mendapatkan rumah subsidi antara lain, harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum punya rumah dan belum pernah mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo