PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaharui aturan pembiayaan perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Adapun masyarakat yang dapat menerima
KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yakni yang berpenghasilan maksimal
Rp8 juta/bulan.
Aturan tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M2020 yang terbit 24 Maret
2020 lalu dan mulai berlaku per 01 April 2020. Sedangkan dalam aturan lama
yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016, untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4 juta/bulan dan
Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7juta/bulan.
Baca Juga
: Program BSPS PUPR Tetap Berjalan Ditengah Pandemi COVID-19
Direktur Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DJPI) Kementerian
PUPR, Eko D. Heripoerwanto mengatakan, aturan ini disusun sesuai dengan yang
diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank
pelaksana.
“Ada beberapa
relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional
tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih
Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)” katanya.
Sementara itu,
khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang
relatif khusus yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8
juta dan Sasaran Rumah Susun Umum sebesar Rp8,5 juta.
Adapun persyaratan
lainnya untuk mendapatkan rumah subsidi antara lain, harus merupakan Warga
Negara Indonesia (WNI), belum punya rumah dan belum pernah mendapatkan rumah
subsidi dari pemerintah. (ZH)