PropertiNews.id, Tangerang – Untuk mendukung jalur pariwisata di kawasan Puncak,
Bogor, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera
membangun rest area atau tempat
peristirahatan senilai Rp61,7 miliar. Dibangunnya rest area ini juga merupakan bagian dari program penataan kawasan
Puncak yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diikuti dengan
pemindahan pedagang kaki lima ke tempat yang lebih layak dan aman.
Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono mengatakan, penataan kawasan puncak juga merupakan salah satu
upaya jangka panjang untuk mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur
puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan yang tinggi,
serta kondisi topografi.
Baca Juga : Bangun Rusun Mahasiswa ITP, Kementerian PUPR Keluarkan Anggaran Rp12,49 M
Adapun
konstruksi rest area ini akan dimulai
pada 2020 dan ditargetkan selesai pada 2021 mendatang. Pembangunan ini
memanfaatkan lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang
berada di dekat kawasan Agrowisata Gunung Mas, Bogor.
Nantinya, rest area ini akan dilengkapi dengan
sejumlah fasilitas untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara seperti 3 lokasi
area parkir dengan total luas 1,774 m2 yang dapat menampung sekitar 500 mobil,
masjid dengan luas 576 m2, plaza pandang dengan luas 572,27 m2, meeting point,
taman atau ruang terbuka hijau, dan amphitheater.
Sebagai akomodir
pedagang kaki lima yang direlokasi, pemerintah juga akan membangun 516 kios
seluas 11 m2 yang terbagi menjadi 100 kios basah dan 416 kios kering. Selain
itu juga akan dibangun kolam retensi dengan luas 2,041 m2, tempat pengelolaan
sampah (TPS), dan toilet modern dengan jumlah 28 unit toilet perempuan, 22
toilet pria, 19 unit urinoir, dan 26 wastafel untuk mendukung penyediaan air
bersih dan sanitasi.
Selain membangun
rest area, Kementerian PUPR melalui
Ditjen Bina Marga juga akan melakukan dukungan penataan kawasan Bogor berupa
Pelebaran Jalur Puncak Bogor sepanjang 6 kilometer.
Adapun
pengerjaannya terbagi menjadi lima segmen, mulai dari Gadong (Ciawi), hingga
Cisarua (Puncak). Penanganan ruas jalan Puncak Bogor dilakukan secara bertahap
sejak akhir 2018 lalu dengan biaya sebesar Rp73,1 miliar melalui skema tahun
jamak APBN 2018-2019. (ZH)