PropertiNews.id, Tangerang - Demi terealisasinya program pemerintah yang menargetkan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi kebutuhan atas huniannya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang sudah tersedia, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang diberinama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan dalam membayar uang muka (DP) saat ingin membeli rumah.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria penting yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan seperti memiliki penghasilan tetap dan harus terdaftar sebagai anggota BPJS. Kriteria lainnya sama seperti saat pengajuan KPR.
Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah berharap masyarakat tidak akan terbebani lagi dengan besarnya DP dan masyarakat harus lebih aktif dalam mencari informasi terkait program-program bantuan milik pemerintah agar program yang dijalankan tepat sasaran.